Lima Calon Bupati Kalah di Pilkada Lampung Layangkan Gugatan Sengketa Pilkada

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Lima Calon Kepala daerah, yang dinyatakan kalah dalam perolehan suara Pilkada 2024, Provinsi Lampung mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lima Calon kepala daerah itu peserta Pilkada asal Kabupaten Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Waykanan dan Tulangbawang.

Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Hermansyah mengatakan, ada lima daerah itu yakni Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Waykanan dan Tulangbawang. “Sampai pagi hari ini, ada 5 kabupaten yang memasukkan permohonan di MK. Memang 3 hari setelah pleno paslon bisa mengajukan gugatan Pilkada itu,” kata Hermansyah, Jumat 6 Desember 2024.

Menurut Hermasyah untuk Kabupaten Pesawaran, Gugatan diajukan oleh Paslon 02 Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali. “Poin gugatannya belum ada karena baru mendaftar saja. Sementara itu untuk empat kabupaten lainnya belum jelas pelapornya,” katanya.

Tahapan setelah pengajuan gugatan ini, kata Hermansyah, dalam 3-5 hari ke delan MK memutuskan apakah akan meregistrasi gugatan tersebut atau tidak. Dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, untuk mengajukan gugatan, ada aturannya harus ada selisih 1-2 persen suara.

“Tapi belakangan MK bukan bersandar pada aturan itu aja melainkan juga pada materi. Sehingga MK menerima atau tidaknya terserah majelis. Khusus pilgub, belum ada informasi karena plenonya baru akan digelar besok,” ujarnya.

Untuk menghadapi gugatan Pilkada tersebut, lanjut Hermansyah KPU Lampung akan membahasanya lebih dulu secara internal. Sejauh ini, materi gugatan tidak jauh dari hasil pemilihan tapi kadang ada juga yang terkait pendaftaran, kampanye, keterlibatan ASN dll. “Kami juga berkoordinasi dengan Bidang Hukum KPU RI. Juga KPU Kabupaten Kota untuk mendalilkan bukti bukti dan menyiapkan saksi-saksi,” katanya.

Ada 19 Gugatan di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima setidaknya 19 permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Hal itu pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah telah menetapkan hasil pilkada.

Juru bicara MK Fajar Laksono, mengatakan sejak Rabu, 4 Desember 2024, hingga Kamis, 5 Desember 2024 siang. Total ada 19 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024. “Total ada 19 permohonan. Permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati ada 10, sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan walikota ada 9,” kata Fajar, di Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.

Menurut Fajar dari 10 permohonan pilkada tingkat kabupaten, ada 8 yang terdaftar secara online. Kemudian 4 dari permohonan sengketa hasil pilkada tingkat kota terdaftarkan online. Sisanya, langsung terdaftarkan secara offline atau datang langsung melapor di Gedung MK, Jakarta.

Untuk Pemilihan Gubernur, MK belum menerima permohonan sengketa hasil pilkada tingkat provinsi. Karena proses rekapitulasinya masih berjalan. Berikut daftar lengkap permohonan sengketa hasil yang sudah terdaftarkan pada MK.

Selanjutnya, permohonan perkara Pilkada Kabupaten 2024 yang sudah termohonkan berkaitan dengan hasil yakni Pasaman, Ogan Komering Ulu. Bireuen, Bolaang Mongondow Selatan, Pangandaran, Buton Tengah, Empat Lawang. Kuantan Singingi, Pesawaran, dan Pulau Morotai. Lalu adapun perkara Pilkada Kota 2024 berasal dari hasil yakni pada Langsa (2 permohonan), Parepare, Padang Panjang, Lhokseumawe, dan Banjarbaru (4 permohonan). (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *