Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Lampung memindahkan 21 narapidana (napi) Lampung, termasuk terpidana mati mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andre Gustami, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Hui ke Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, Rabu 4 Desember 2024 malam sekitar pukul 20.15 WIB.
Baca: Banding Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Ditolak, AKP Andre Gusami Tetap Hukuman Mati
Dari total 21 narapidana yang dipindahkan itu tersebar i tiga lapas di Lampung, karena dianggap atau dikatagorikan high risk (beresiko tinggi,red), termasuk Andre Gustami, terpidana Narkoba Jaringan Fredy Pratama. “Jadi kami memindahkan 21 orang napi tersebut ke Nusakambangan dengan rinciannya lima napi Lapas Kotaagung, Lima napi Lapas Rajabasa dan 11 orang Napi Lapas Narkotika Bandar Lampung,” kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali, Jumat 6 Desember 2024.
Para napi yang dipindahkan tersebut sebagian besar adalah kasus narkotika, hanya ada dua orang terkait pidana umum. Berdasarkan asesmen belasan napi tersebut sebelum dipindahkan tetapi diusulkan dahulu ke pusat.
“Jadi belasan napi ini dipindahkan dari Lampung ke Cilacap karena dari hasil asesmen bahwa 21 napi dikatagorikan high risk. Kementerian telah menyetujui untuk dilakukan pemindahan, berdasarkan persetujuan itu maka dilakukan pemindahan ke Nusakambangan pada Rabu 4 Desember 2024 pukul 20.15 WIB,” ujarnya.
Pihaknya dalam melakukan pemindahan tersebut dibantu personel Brimob Polda Lampung, personel PJR Polda Lampung, kemudian dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan petugas dari Kanwil Kemenkumham Lampung dan pihak dari Lapas Narkotika. Para napi tersebut sampai di Lapas Nusakambangan keesokan harinya pada Kamis 5 Desember 2024 pukul 11.00 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan Polda Lampung membantu pengamanan pemindahan 21 narapidana Lapas di ampung ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan 21 narapidana ‘high risk’ ini dengan dikawal ketat oleh aparat kepolisian Polda Lampung dari satuan Brimob. “Tadi malam sudah dilakukan pemindahan 21 narapidana yang dimana kami Polda Lampung diminta untuk melakukan pengamanan,” katanya, Kamis 5 Desember 2024.
Umi membenarkan dari 21 narapidana golongan ‘high risk’ ini ada eks Kasatreskoba Polres Lampung Selatan, AKP Andre Gustami yang dimana mendapatkan vonis hukuman mati karena terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. “Benar, salah satunya Andre Gustami dari 21 narapidana yang dipindahkan dari Lapas Narkotika Way Hui ke Lapas Nusakambangan,” ujarnya.
Proses pemindahan ini bertujuan untuk menanggulangi potensi risiko yang ditimbulkan oleh narapidana yang tergolong berbahaya dan berisiko tinggi, khususnya yang terlibat dalam kejahatan narkoba. (Red)
Tinggalkan Balasan