Korban Dugaan Pungli Oknum Polsek di Mesuji Galau Laporannya Ditolak Polda Lampung

Bandar Lampung, sinarlampung.co – Royetti Lumban Gaol (53) warga Simpang Serdang 2, Lampung Barat, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Polda Lampung. Niatnya ingin mengadukan ketidakadilan atas kasus yang menimpanya justru mendapat penolakan.

Didampingi kuasa hukumnya, Royetti mendatangi Polda Lampung untuk mengadukan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum polisi di Polsek Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

“Ini lanjutan kasus dari pemerasan yang dilakukan oknum Polsek Simpang Pematang terhadap anak saya beberapa waktu lalu. Kami mau menebus motor anak saya yang disita polisi malah berakhir kami harus menyerahkan sejumlah uang kepada polisi,” jelas Royetti di Polda Lampung, Jumat, 6 Desember 2024.

Namun sayangnya, laporan tersebut mentah alias ditolak Polda Lampung dengan alasan belum cukup bukti. “Saya kecewa sekali. Saya jauh-jauh dari kampung datang ke sini tapi laporan pengaduan kami ditolak. Saya datang dari jam 9 pagi sampai jam 5 sore tapi tidak ada keputusan apapun,” jelasnya.

Baca: Keluarga Korban Dugaan Pungli Laporkan Oknum Polsek Simpang Pematang ke Propam Polda Lampung

Sementara Kuasa Hukum Royetti, Ida Ayu Silviani, mengatakan alasan penolakan tersebut lantaran laporan kliennya tidak memenuhi unsur pemerasan. Sementara untuk penyalahgunaan wewenang bukan ke Polda Lampung, melainkan Propam Polda Lampung.

“Katanya harus melaporkan ke Propam Polda Lampung untuk penyalahgunaan wewenang. Kami belum laporan ke sana. Kalau ditolak seperti ini, langkah kita selanjutnya adalah ke Mabes Polri. Biar jelas semuanya,” tegas Ida Ayu.

Diberitakan sebelumnya, sungguh apes nasib Evi Natalia (32), warga Kabupaten Mesuji ini. Niat hati ingin menebus motor milik kekasihnya, ia justru jadi korban dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan polisi anggota polisi Polsek Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Evi menuturkan pungli itu dilakukan oleh oknum berinisial ASS. Ia dimintai uang sebesar Rp7 juta untuk mengeluarkan motor Yamaha WR milik kekasihnya yang sempat ditahan oleh Polsek Simpang Pematang.
“Jadi waktu itu saya mau urus motor pacar saya, terus saya dimintain uang Rp7 juta, katanya itu perintah Kapolsek. Terus saya bilang saya nggak ada uang, saya cuma ada Rp4 juta, tapi belum diambil itu uang,” ungkapnya.

“Besoknya si ASS ini nelfon lagi, dia ngomong ‘ya udah buletin jadi Rp5 juta aja, nanti motornya langsung keluar’. Yaudah akhirnya saya patungan dengan ibunya pacar saya. Uang saya Rp4 juta, uang ibunya pacar saya Rp1 juta. Kami transfer langsung ke rekening yang bersangkutan,” kata Evi menirukan percakapannya dengan pelaku.

Tanggapan Kabid Humas

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan informasi laporan korban tersebut. Namun, karena ada beberapa kekurangan, pihaknya meminta korban untuk melengkapinya.

“Betul Pak kami sudah dapat Info sejak kemarin kemarin sore. Mereka datang dan diterima secara baik di Polda Lampung. Namun karena ada beberapa hal yang belum terpenuhi maka diminta dilengkapi,” kata Umi.

“Beliau itu datang kami terima. Namun setelah mempelajari materi laporannya ada beberapa hal yang belum bisa dipenuhi. Berdasarkan hasil rapat petugas piket SPKT, kemudian disarankan kepada mereka untuk membuat pengaduan masyarakat,” katanya. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *