Terbaru, Kejati Lampung Sita Rp23 Miliar dari Kasus Korupsi PT LEB

Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menyita dan memblokir sejumlah uang sebesar USD 1.483.497,78 (1,4 juta) atau senilai Rp23 miliar. Uang ini dari korupsi dana participating interest 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) pada anak usaha PT Lampung Jaya Usaha (LJU) yakni PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

“Uang tersebut, dugaannya ada indikasi untuk terhapus dari laporan keuangan PT Energi Berjaya. Kami upayakan untuk kami selamatkan, dan ada pada rekening PT LEB,” ujar Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, Senin, 9 Desember 2024.

Baca: Kajati Pastikan Proses Dugaan Korupsi PT LEB

Kemudian Armen mengatakan, dari dua kali tahap penyitaan. Kejati Lampung juga telah menyita uang Rp64 miliar dan Rp23 miliar. Sehingga total Rp84 miliar uang dari PT. LEB telah tersita Kejati Lampung. Itu untuk menghindari kerugian negara, dari upaya yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Agar tidak merugikan keuangan negara yang lebih besar lagi,” katanya.

Baca: Belum Ada Tersangka, Kejati Tunjukan Rp61 Miliar Uang Korupsi PI Dari Diretur PT LJU dan PT LEB

Selanjutnya ia mengatakan, saat ini sudah ada total 27 saksi telah diperiksa. Mereka dari berbagai unsur instansi, seperti PT LEB, PT. LJU, Pemerintah Provinsi Lampung, PDAM Lampung Timur, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan sebagainya. “Kami akan terus melakukan pemeriksaan, terhadap sejumlah saksi,” katanya.

Baca: Anggota Komisi III DPRD Lampung Dukung Pansus PT LEB

Namun saat ini Kejati belum menunjuk lembaga yang akan melakukan audit dari kerugian negara tersebut. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *