IPW Tanggapi Pernyataan Yusril Ihza Mahendra Soal Selain Peradi Adalah Ormas

Jakarta, sinarlampung.co-Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra bahwa organisasi di luar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) adalah organisasi masyarakat (ormas), perhimpunan, atau malah perkumpulan, adalah pernyataannya sarat muatan konflik kepentingan yang tidak tahu sejarah Peradi.

Sugeng Teguh yang juga Ketua Umum Peradi Pergerakan juga menuding Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Otto Hasibuan. adalah sosok yang merusak dan menghancurkan Peradi. “Ada dua penjelasan (Terkait pernyataan Yusril). Pertama Yusril itu sedang membaca Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-Undang Advokat sebelum September 2015,” kata Sugeng Teguh, Sabtu 7 Desember 2024.

“Jadi dokumen-dokumen terkait posisi Peradi baik putusan Pengadilan Negeri, baik gugatan-gugatan dan keputusan MK. Memang menyatakan bahwa Peradi adalah state organ, independent state organ, dan satu-satunya. Tetapi itu semuanya sudah basi dirusak oleh saudara Otto Hasibuan. Saudara Otto Hasibuan merusak kesatuan Peradi ini yang telah diperjuangkan oleh bukan oleh saudara Otto Hasibuan sendiri,” imbuhnya.

Menurut Sugeng Teguh, ada delapan pimpinan organisasi advokat yang memperjuangkan Peradi sebagai Single Bar. Di antaranya adalah IKADIN, Serikat Pengacara Indonesia di mana dirinya sebagai Sekjen, dan lainnya. Versi Sugeng Teguh, dirusaknya Peradi yang sudah diperjuangkan sejak 2004 sebagai single bar itu dillakukan Otto Hasibuan pada September 2015 dalam Musyawarah Nasional (Munas) Peradi di Makassar.

“Di mana, digagalkan Munas Peradi kedua di Makassar oleh saudara Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum saat itu. Alasannya apa? Karena jagoan dia, saudara Fauzie Hasibuan kalau dikontestasikan waktu itu dengan Luhut Pangaribuan atau Juniver Girsang akan kalah. Jadi dia (Otto Hasibuan) gagalkan munas,” bebernya.

Akibat gagalnya Munas, maka Mahkamah Agung (MA) menertibkan surat edaran bahwa organisasi advokat selain Peradi berhak untuk mengajukan pengangkatan sumpah advokat kepada Pengadilan Tinggi (PT). “Itu adalah respons Mahkamah Agung (MA) atas pecahnya Peradi. Siapa yang memecah Peradi? Saudara Otto Hasibuan yang saat ini adalah Wakil Menteri,” ujarnya.

Sedangkan pandangannya yang kedua soal pernyataan dari Yusril adalah, bahwa Yusril tidak mengerti sejarah dari organisasi advokat. “Saya sarankan belajar dan bertemu dengan saya. Karena saya adalah salah satu pendiri organisasi Peradi yang tunggal, bahkan terlibat dalam penyusunan kode etik advokat Peradi dan pembahasan RUU Advokat tahun 2002,” katanya.

“Jangan bersikap seperti burung Unta. yaitu, menyembunyikan kepala tapi pantat terlihat. Ketika melihat bahaya menyembunyikan kepala tapi pantatnya terlihat. Ini namanya nepotisme, ini penyalahgunaan kewenangan seorang Menko, jadi terjadi bias. Terjadi konflik kepentingan antara Menko dengan Wakil Menko,” ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan status Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum Peradi. Mengingat, sepengetahuannya bahwa Otto Hasibuan tidak memiliki pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Menariknya, organisasi di luar Peradi memiliki pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. “Saya ingatkan Yusril untuk tidak menyalahgunakan kewenangannya menggunakan kekuasaan kepadanya sebagai pemegang mandat kementerian hukum dan HAM untuk merugikan organisasi advokat yang sudah ada,” tegasnya.

Sugeng Teguh berharap pemerintah menjalankan kewenangan dan tidak diskriminatif. Memberikan arahan yang adil dengan memikirkan bagaimana kenyataan saat ini, yakni lebih 50 organisasi advokat yang eksis.Dia menegaskan kembali, pernyataan Yusril sebagai menteri sangat berbahaya.

“Bisa menghambat eksistensi organisasi advokat. Saya menyarankan Yusril sebagai Menko jalankan tugas Anda, menggagas dan merevisi Undang-Undang Advokat untuk merubah Pasal 28 UU Advokat dari single bar menjadi multi bar. Kemudian kedua bentuk Dewan Kode Etik Tunggal nasional yang akan mengawasi advokat mana pun,” tukasnya.

Hal senada di sampaikan Dr.ESN Anggota Peradi RBA, yang menyebutkan terjadi kekeliruan dalam pendapat Prof Yusril Ihza Mahendra. “Salah pendapat ini abang kita, bahwa advokat adalah unsur penegak hukum yg mandiri dan pekerjaan mulia officium nobile,yang tidak di bayar dari APBN dan APBD yang jasanya di bayar berdasarkan kesepakatan client. Kalau organ negara itu di gaji oleh uang Rakyat dan masuk dalam noment clatur di bawah eksekutif,” katanya.

Kemudian single bar, itu menyalahi UUD 1945 Pasal 28 yang telah di gugurkan MK dan harus mendapatkan revisi dahulu kemudian di sahkan kembali. “Adanya sigle bar itu mempersulit masyarakat untuk memperoleh pekerjaan dan kesulitan menjadi advokat sebagai Pilar penegak hukum dalam sistim Peradilan Pidana di Indonesia,” katanya.

“Rasio perbandingan sangat kecil. Ini wacana YIM karena kedekatan dengan Otto sebagai Wamen. Kalau wacana itu akan di jalankan ya bagus juga tapi UU advokat di revisi dalu dan di sahkan kemudian seluruh Organisasi Advokat di satukan kembali dan advokat di gaji okeh Negara, itu yg benar,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *