Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tokoh masyarakat Lampung, Mawardi Harirama, meminta Polda Lampung tegak menjalankan peraturan undang-undangan terhadap pelaku tindak kejahatan.
“Negera kita negara hukum dan tentunya kepolisian sebagai aparat penegak hukum harus menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata pria yang merupakan tokoh adat Kedatun Keagungan Lampung Gelar Suttan Seghayo Dipuncak Nur, Minggu, 8 Desember 2024.
Menurut Mawardi, siapapun yang bersalah tentunya harus ditindak sesuai peraturan perundang-undangan. Begitu juga dengan Pelaku Kejahatan karena meresahkan masyarakat.
“Karena negara Indonesia merupakan negara hukum, kepolisian sebagai aparat penegak hukum (APH) harus menegakkan hukum sesuai Undang-undang (UU). Jika diperlukan ditindak tegas sesuai SOP dan tidak boleh asal-asalan,” ujar Mawardi.
“Ya, pelaku itu juga harus ada tindakan tegas kepolisian, tidak juga hanya di biarkan dan malah dibela oleh pihak tertentu. Kita dukung jika itu telah meresahkan,” tandasnya.
Sementara itu korban begal, Febri, juga sempat meminta kepolisian agar tegas terhadap pelaku yang telah mengambil motornya.
“Karena beberapa waktu lalu saya dibegal di daerah Tanjungbintang. Maka itu, masyarakat membutuhkan keamanan dan kenyamanan. Harus ditindak pelaku-pelaku itu dengan tegas, terlebih mengancam jiwa,” pinta Febri.
Febri menceritakan bahwa saat kejadian dirinya dibegal menggunakan senjata api (senpi). Kejadian itu membuatnya ketakutan dan trauma.
Polisi diharapkan mampu juga memberikan rasa Keadilan dengan menangkap para pelaku-pelaku itu dan di tindak tegas. Jangan saja masyarakat yang terus menjadi Korban dan polisi juga di salahkan tanpa di berikan efek jera yang nyata.
“Kami juga butuh keadilan karena menjadi korban keganasan para pelaku kejahatan,” tegas Febri.
Para Korban maupun Keluarga dari tindak Kejahatan ini juga berharap ada dukungan dari lembaga terkait termasuk organisasi kemasyarakatan agar diperlakukan adil dalam tindakan tegas APH, bukan sebaliknya mendukung para pelaku kejahatan.
Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, polisi terlibat pidana juga mempunyai prosedur dalam proses hukum dan jika perlu harus dipecat namun dengan adanya pembuktian. Namun juga jika ada masyarakat yang terlibat kejahatan juga itu prioritas utama pihak kepolisian untuk menjaga Kamtibmas.
Namun juga Polisi memiliki kewenangan, jika para pelaku ini sangat meresahkan terlebih membahayakan, itu perlu di lakukan tindakan yang tegas agar ada rasa keadilan bagi masyarakat.
“Polisi melanggar hukum harus dipecat, artinya ini untuk menghindari adanya penyimpangan. Namun demikian itu harus berdasarkan bukti-bukti yang ada,karena Polri sendiri adalah bagian dari masyarakat.Namun dalam menjalankan tugasnya Polri juga harus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan jangan sampai mati konyol karena pelaku yang hendak di tangkap malah melawan,” kata Edi.
Ia mengatakan, polisi beberapa waktu lalu terlibat narkoba dan menjadi jaringan atau menggunakan senjata api hingga menghilangkan nyawa orang lain tanpa SOP itu harus dipecat dan itu sebetulnya diharapkan agar memberikan efek jera.
“Seperti tindakan tegas Kapolda lampung, dimana ada anggota polisi terlibat jaringan narkoba beberapa waktu lalu di Lampung dan itu memang sudah harus dipecat,” kata Edi.
Polisi terlibat melanggar pidana dan berpengaruh terhadap institusi Polri dan kepercayaan masyarakat ini maka harus tegas. Kapolda Lampung, tegas dia, harus memberikan efek jera bagi anggotanya yang melanggar. (*)
Tinggalkan Balasan