Gugatan Citizen Law Suit Tugu Pagoda Masuk Ranah Komisi Yudisial

Bandar Lampung, sinarlampung.co – Gugatan Citizen Law Suit perkara Tugu Pagoda, masuk ranah Komisi Yudisial (KY). Pengaduan dilayangkan pada Selasa, 11 Desember 2024.

Penasihat Hukum (PH) para penggugat, Gunawan Pharrikesit, mengatakan gugatan terhadap perkara nomor: 235/Pdt.G/2024/PN.Tjk, diterima pihak KY dengan nomor 932/KY/XII/2024/LM/L. Advokat yang juga berkantor di Jakarta ini, datang bersama Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI), yang dikomandoi Merry Samiri.

“Kehadiran kami ke Komisi Yudisial, untuk meminta proses persidangan dilakukan pemantauan. Bukan berarti kami tidak percaya dan yakin dengan majelis hakim yang memimpin persidangan,” ujar Gunawan.

Proses perlawanan hukum yang sedang dilakukan, lanjutnya, tidaklah sederhana. Mereka menghadapi penguasa dan pihak pengendali pemerintahan.

“Untuk itu perlu pemantauan khusus oleh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses persidangan. Hal ini agar tidak ada diskriminasi, intimidasi, dan pengaruh buruk lainnya,” ujarnya

Sementara itu, salah seorang prinsipal, Anshori, mengatakan para penggugat meminta kepada PH untuk melakukan yang terbaik, demi berhasilnya aspirasi rakyat yang dituangkan dalam gugatan.

“Kami ini tidak memahami langkah apa yang harus diperbuat dalam proses gugatan. Karenanya kami sampaikan kepada penasihat hukum, untuk mengambil langkah apapun demi kemaslahatan perjuangan ini,” ujar Anshori, yang juga Sekretaris Dewan Dakwah Provinsi Lampung.

Lebih lanjut sosok pendakwah yang lembut namun tegas dalam berprinsip ini, menyatakan perjuangan yang dilakukan bukanlah bentuk intoleransi. Namun lebih kepada penegakan hukum dan memenuhi aspirasi masyarakat Bandar Lampung. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *