JPU Disebut Lakukan Dakwaan Dan Tuntut Perkara Fiksi Kepada Terdakwa Firman Kadir

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim kuasa hukum terdakwa terdakwa Firman Kadir,  (55), bernama Syamsul Arifin, SH, MH, dan David Sihombing, SH, Advokat atau Konsultan Hukum pada Kantor Hukum INDONESIA LAWYERS & PARTNERS, menilai dakwaan dan tuntutan terhadap kliennya adalah fiksi. Kliennya tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana yang didakwakan.

 “Jaksa Penuntut Umum secara sempurna telah membuktikan dan menyadarkan kita semua bahwa segala yang didakwakan dan dituntut olehnya di muka persidangan adalah cerita fiksi yang merupakan kemustahilan,” Kata Syamsul Arifin kepada sinarlampung.co, Selasa 11 Desember 2024 malam.

Dimana, kata Syamsul, dengan mengarang bebas Jaksa Penuntut Umum telah berhalusinasi menyebutkan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana pada hari Selasa pagi Tanggal 4 Juni 2024 di Jalan WR. Supratman di Telukbetung. “Sementara pada saat yang sama justru terbukti dan dibuktikan bahwa Terdakwa berada di Jalan Yos Sudarso Km-9 di Panjang yang lalu-lintasnya selalu macet, drowded dan crodited, jemustahilan dan tempus Delicti-nya fiksi hasil karangan bebas yang dibuat JPU, ” Katanya.

Menurutnya, JPU secara sempurna telah membuktikan dan menyadarkan semua orang, bahwa segala yang didakwakan dan dituntut olehnya di muka persidangan adalah cerita fiksi yang merupakan kemustahilan, dimana dengan mengarang bebas JPU telah berhalusinasi menyebutkan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana pada hari Rabu pagi Tanggal 10 Juli 2024 di Jalan WR. Supratman di Telukbetung.

Sementara pada saat yang sama justru terbukti dan dibuktikan bahwa Terdakwa berada di Bank BSI di Jalan Laksamana Malahayati Telukbetung dalam rangka mengurus pengajuan kredit modal kecil UMKM, “Kemustahilan yang membuktikan Tempus Delicti-nya berupa cerita fiksi dan karangan bebas yang telah dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Bahwa, selain telah mempertontonkan dan membuktikan Kemustahilan dan membacakan cerita fiksi di persidangan tentang dan yang berkaitan dengan Tempus Delicti, JPU juga pun secara lengkap dan sempurna serta terbalik dan melawan fakta, keliru total akan Locus Delicti-nya.

Locus Delicti yang tidak pernah didatangi, dimasuki, diperiksa, dipasangi penanda dan atau batas, dicatat, didata, dianalisa pada masa Pra-Adjudikasi, hingga pada akhirnya Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan oleh Majelis Hakim a quo dengan disaksikan oleh Penasihat Hukum (PH), JPU dan bahkan Penyidik, Pembuktian dan Terbukti bahwa JPU telah menyampaikan Kemustahilan dan cerita fiksi yang dengan sengaja dibuatnya dalam bentuk kalimat dan gambar/denah Locus Delicti yang palsu, irrasional, dan tidak sesuai dengan fakta dan kebenaran materielnya.

“Bahwa, secara sempurna pula di muka sidang, JPU secara sengaja mengesampingkan Kebenaran Materiel dan menjauhi Keadilan, tampak bahwa JPU sekedar, hanya dan cuma mengikuti alur cerita fiksi dari hasil rekayasa dan proses mengarang Penyidik yang dalam pemeriksaan dan proses Penyidikannya terhadap Tersangka (yang langsung ditetapkan sebagai Tersangka dan tidak diberi kesempatan dan hak didampingi Penasihat Hukum) dipenuhi dengan tipu-daya dan ancaman psikis dan fisik hingga timbul bentakan Tersangka akan ditembak jika tidak mengakui perbuatan yang tidak diperbuatnya,” katanya.

Tampak, bahwa JPU telah bersikap dan berperilaku untung-untungan dengan taruhan usia dan umur Terdakwa dan secara tak ethis bergantung pada kebiasaan yang tak tertulis, menuntut setinggi mungkin tanpa fakta dan logika, berharap Majelis Hakim memutus dan memvonis 2/3-nya terhadap Terdakwa yang meski pun terbukti tak melakukan perbuatan pidana sebagaimana fakta persidangan yang melulu hanya cerita fiksi yang bahkan tak masuk akal.

Karena itu, atas nama kliennta, Syamsul Arifin menyampaikan permohonan itu juga disampaikan dalam dalam Pledoi. Dan memohon Majelis Hakim yang Mulia berkenan memutus menerima dan mengabulkan Pembelaan Terdakwa Firman Kadir, untuk seluruhnya.

Menyatakan Terdakwa Firman Kadir, S.E tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sesuai Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Membebaskan Terdakwa Firman Kadir, dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa Penuntut Umum.  Membebaskan Terdakwa Friman Kadir, sesaat setelah Putusan ini dibacakan. Memulihkan nama baik, harkat dan kedudukan Terdakwa kepada keadaan semua, dan membebankan biaya perkara kepada Negara. Apabila Majelis Hakim Agung Yang Mulia berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadilnya (et a quo et bono)” Katanya. (Red) 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *