Bandar Lampung, sinarlampung.co – Seorang pelatih fitness di Bandar Lampung menjadi pelaku pemerasan, penganiayaan, hingga pemerkosaan terhadap seorang wanita Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelaku berinisial H (30), ditangkap polisi di kontrakannya, Jalan Cendana, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, pada Rabu, 11 Desember 2024.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto menjelaskan, peristiwa bermula pada Selasa, 10 Desember 2024. Tersangka menjemput dan memaksa korban masuk ke dalam mobil untuk ikut ke tempat gym tempatnya bekerja. Kemudian membawa korban ke kontrakannya.
Setibanya di kontrakan, pelaku memukuli korban, mengancam dengan pisau dapur, dan memaksa korban berhubungan badan. Pelaku sempat merekam aksi bejatnya itu. Video tak senonoh itu dijadikan modus oleh pelaku untuk memeras korban dengan mengancam akan menyebarkannya.
“Aksi tersebut direkam pelaku menggunakan ponsel. Pelaku kemudian memaksa korban menyerahkan kartu ATM beserta PIN-nya dan mengambil uang sebesar Rp10 juta,” kata Hendrik, Rabu, 18 Desember 2024.
Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan pelaku ke polisi, hingga akhirnya berhasil ditangkap. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa, sebilah pisau daging dan pisau dapur, 2 unit ponsel merk I-Phone X dan Oppo, dan 1 kartu ATM BRI. Berdasarkan penyelidikan, tersangka H merupakan residivis kasus pembegalan.
Pengakuan pelaku, uang hasil memeras korban ia pergunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang dan belanja online. Tersangka mengaku khilaf atas perbuatannya. “Saya khilaf. Saya tidak ada niat menyebarkan video itu,” ujar H.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah pasal, diantaranya, Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan; Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan; Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan; Pasal 6 huruf B UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta,” pungkas Hendrik. (*)
Tinggalkan Balasan