Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pimpinan PDIP Lampung menghormati proses hukum, atas kasus Anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) Tanjung Bintang, Merbau Mataram, Tanjung Sari, Supriyanti yang kini jadi tersangka ijazah paket C palsu yang digunakan untuk maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.
Baca: Anggota DPRD Lampung Selatan Yang Pakai Ijazah Palsu Buat Nyaleg Resmi Tersangka
Sekretaris PDIP Provinsi Lampung, Sutono mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Sutono, menyebut Supriyanti memiliki ijazah paket C asli. Tetapi, mengapa yang dipakai untuk nyaleg adalah ijazah paket C yang dikeluarkan oleh PKBM Bougenvil. “Kami meminta kepada semua pihak agar mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan,” ujar Sutono, Selasa 17 Desember 2024.
Menurut Sutono, jika nantinya Supriyanti terbukti bersalah oleh pengadilan, PDIP akan memberi sanksi sesuai mekanisme partai. “Urusan pergantian antar waktu (PAW) Supriyanti sebagai Anggota DPRD Lampung Selatan, kita tunggu inkrahnya dulu,” katanya.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan dua tersangka kasus penggunaan ijazah palsu pada kontestasi pemilihan calon legislatif (Pileg) 2024. Kedua tersangka Supriyati (50) selaku Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan pengguna ijazah palsu, serta AS sebagai penerbit ijazah palsu.
“Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung. Hasil gelar perkara penetapan tersangka disimpulkan terhadap terlapor S dan AS selaku pengguna dan penerbit Ijazah palsu ini dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Umi.
PDIP Lampung Selatan Bungkam
DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan justru enggan menanggapi kasus dugaan penggunaan ijazah palsu menjerat salah satu kadernya sekaligus Anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati (50). Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, Merik Havit mengatakan, belum bisa memberikan jawaban atas kasus tersebut. “Maaf belum bisa jawab,” ujarnya dikonfirmasi wartawan, Rabu 18 Desember 2024.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD PDI Perjuangan Lampung, I Gede Sudiatmaja mengatakan, belum menerima informasi perkara langsung dari kepolisian maupun DPC Lampung Selatan. Namun telah mengikuti perkembangan perkara melalui pemberitaan.
“Kami menilai tindak pidana tersebut merupakan ranah pribadi Supriyati. Namun secara kelembagaan tersangka tetap merupakan kader PDI Perjuangan. DPD secara organisasi belum bisa bergerak karena Supriyati kader DPC Lampung Selatan. Lampung Selatan sendiri sudah ada BBHR,” ucapnya.
I Gede meyakini, BBHAR DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan bakal tetap memberikan pendampingan bantuan hukum kepada tersangka Supriyati. “Secara pribadi dia harus minta bantuan, karena DPD tidak secara otomatis turun sebab ada DPC yang menangani, kecuali mereka tidak bisa menangani dan minta dibantu baru kami turun,” katanya.
Gede menambahkan bahwa kewenangan perkara ini sepenuhnya berada di DPC PDIP Lampung Selatan. Meski demikian, pihaknya meyakinkan proses verivikasi penjaringan para calon legislatif telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan kepartaian.
Pasalnya, proses verivikasi penjaringan bacaleg di PDI Perjuangan berlangsung dengan ketat. Namun kasus ini berbeda, dikarenakan Supriyati menggunakan ijazah dari suatu lembaga pendidikan milik orang lain. “Jadi ini kalau kita lihat, pihak sekolah terlibat memalsukan ijazah yang digunakan Supriyati untuk mendaftar sebagai Caleg DPRD Lampung Selatan Dapil 6,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan