Bandar Lampung, sinarlampung.co-Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, meminta Polri mengevaluasi Kapolres Pesisir Barat, pasca Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kurir penyelundup 52.200 benih lobster senilai Rp7,8 miliar yang akan dikirim ke Vietnam, di Pesisir Barat, 9 Desember 2024.
Baca: Bisnis Bibit Lobster Ilegal di Pesisir Barat Melibatkan Pengusaha Hingga Aparat?
Wahrul Fauzi Silalahi mengapresiasi proses penangkapan dan menyoroti adanya pembiaran dari aparat penegak hukum (APH) khususnya kepolisian sehingga KKP yang mengungkap kasusnya. “Sudah lama ada proses pembiaran dari polisi Pesisir Barat dan Polda Lampung. Pertanyaan saya, selama ini kemana saja, yang sudah melakukan pembiaran,” kata Wahrul, Senin 16 Desember 2024.
Wahrul didampingi perwakilan masyarakat Bengkunat Kamsin, Direktur Mitra Bentala Rizani Ahmad, Direktur Walhi Irfan Tri Musri dan Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jawardi menyebutkan ada kecurigaan atas pembiaran dari pihak kepolisian sehingga yang mengungkap kasusnya adalah KKP.
Karena itu, Wahrul meminta Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika untuk mengevaluasi Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra. “Saya minta Kapolda untuk mengevalusi kapolres Pesisir barat yang diam dan tidak ambil bagian dari pengungkapan kasus benih lobster ini,” kata Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung.
Wahrul juga meminta Kapolda menyelidiki kemana aliran uang penyelundupan benih lobster ini, baik aliran ke atas dan ke bawah. Pasalnya, dia menduga kuat, ada pihak-pihak yang mendekengi bisnis ini. “Hari ini yang diambil adalah kurir yang di bawah, tapi siapa tokek besarnya? Kalau tidak ditangkap, ini akan berlarut-larut,” tegasnya.
Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan pengawasan ekspor lobster baik yang legal maupun ilegal sangat lemah. “Penyelundupan benih lobster ini sangat berdampak pada keberlanjutan keanekaragaman hayati dan juga pada nelayan kita,” kata dia.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Bengkunat, Kamsin mengatakan bahwa pengambilan benih lobster sudah sering dilakukan selama beberapa tahun yang lalu. “Sebelum pemekaran Polres Lampung Barat dan Pesisir Barat, saat itu ada yang ditangkap tim buser tim tetapi hanya ditahan kurang lebih 5 hari. Dan mereka terus melakukan sampai saat ini,” katanya.
Menurut kesaksiannya, seluruh masyarakat sekitar mengetahui praktik ini, sehingga sangat tidak mungkin pihak kepolisian tidak tahu. “Kalau boleh dikatakan, mustahil tidak tahu mustahil tidak melihat,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan