Pesawaran, sinarlampung.co-Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh empat perangkat Desa, di Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Pesawaran, sejak tahun tahun 2022, hingga kini madek di Polda Lampung. Bahkan Inspektorat Pesawaran masih bungkam soal perkembangan prosesnya, Jum’at 20 Desember 2024.
Dugaan ijazah palsu empat perangkat daerah itu kali pertama terungkap saat ramai di Desa Pekondoh ada penggunaan ijazah SMP palsu untuk memenuhi syarat administrasi saat menjadi perangkat desa. Kasus itu kemudian di laporkan masyarakat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pekondoh, sudah di laporkan ke Unit IV Tipiter Polda Lampung tahun 2020 lalu.
Informasi di Polda Lampung menyebutkan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Masyarakat berharap kasusnya dapat di proses hukum. “Kami ingin kejelasan. Kalau terbukti, mereka harus diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kami butuh kejelasan. Pemerintah harus bertindak tegas agar tidak ada lagi yang menyalahgunakan jabatan,” ujar Warga Pekondoh kesal.
Sempat di Proses Inspektorat
Informasi di Pesawaran menyebutkan, melalui Irban V Inspektorat Pesawaran Rospa sempat menyelidiki kasus ini. Namun hingga kini tidak jelas prosesnya. Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Inspektorat Pesawaran belum memberikan tanggapan resmi.Rospa hanya menyatakan bahwa perkara itu sudah ditangani oleh Polda Lampung, “Perkaranya sudah ditangani Polda Lampung,” ucap Rospa via whatsapp. (red)
Tinggalkan Balasan