Kota Metro, sinarlampung.co-Dua pelaku komplotan pencuri motor di hakimi massa, di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.Satu orang tewas satu lagi kritis Rabu 18 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, saat Magrib. Dua pelaku, Aryanto (32) dan Ahmad Sopyan (24), diketahui warga asal Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah. Ahmad Sopyan (24), saat ini dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro. Sementara pelaku kedua, Aryanto tewas.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali, mengatakan peristiwa bermula saat kedua pelaku mencoba mencuri sepeda motor Honda Beat Street hitam dengan nomor polisi BG-6042-YAM milik warga Banjar Sari.
Pelaku berhasil merusak Motor yang diparkir di halaman rumah korban menggunakan kunci letter T. Namun, aksi mereka diketahui oleh pemilik motor, yang kemudian berteriak meminta bantuan warga sekitar. “Modusnya, kedua pelaku merusak kunci kontak motor korban. Setelah berhasil membawa motor, mereka dikejar oleh korban dibantu warga,” ujar Rosali.
Dalam pengejaran yang melibatkan banyak warga, kedua pelaku akhirnya terpojok di Jalan Walet, tepatnya di samping Pabrik Tomo. Massa yang sudah emosi langsung menghajar kedua pelaku hingga mengalami luka berat. “Saat petugas datang kedua pelaku sudah tergeletak dalam kondisi luka berat akibat amukan massa. Petugas mengamankan lokasi dan membawa kedua pelaku kerumah sakit,” katanya.
Saat kejadian, warga juga menemukan senjata api rakitan yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban. Senjata tersebut kini diamankan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian bersama motor hasil curian. “Tiba dirumah sakit, pelaku Aryanto tidak dapat diselamatkan. Jenazahnya kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan,” katanya.
Seentara pelaku Ahmad Sopyan, kini berada dalam pengawasan ketat pihak kepolisian. Setelah kondisinya membaik, akan menjalani proses hukum atas perbuatannya. Polisi menyebut Ahmad dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Barang bukti telah diamankan. Saat ini, kami terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejahatan serupa di lokasi lain,” ungkap Rosali.
Kejadian ini menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat Metro Utara. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. “Kami memahami emosi masyarakat, tetapi kami mengimbau agar tindakan kekerasan seperti ini tidak dilakukan lagi. Serahkan pelaku kejahatan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum,” kata Rosali. (Red)
Tinggalkan Balasan