Pesawaran, sinarlampung.co-Kasus penggunaan ijazah palsu empat orang perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, diduga melibatkan kepala Pekon (desa,red). Pasalnya salah satu ijazah diduga telah didaur ulang untuk memenuhi persyaratan menjadi perangkat desa adalah milik almarhum Beni Setiawan, adik kandung Kepala Desa Pekon Doh, Firlizani.
Baca: Kasus Ijazah Palsu Empat Perangkat Desa Pekon Doh Pesawaran Mandeg di Polda Lampung?
Ijazah tersebut diduga diubah menjadi atas nama Nasrudin agar memenuhi ketentuan pendidikan minimal setara SMA untuk pendaftaran paket C sebagai perangkat desa. Proses tersebut diduga dilakukan sebagai balas jasa atas peran di Pilkades dan memaksakan tamatan SD menjadi aparat desa.
Informasi yang diterima wartawan menyebutkan proses rekayasa ijazah tersebut melibatkan data dan surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa beberapa ijazah yang digunakan tidak tercatat dalam arsip sekolah. Hingga muncul spekulasi bahwa ijazah tersebut diubah secara ilegal untuk kepentingan pribadi. “Ijazah yang dipakai atas nama Nasrudin itu milik Beni Setiawan, almarhum adik kandung Firlizani,” kata sumber wartawan yang enggan disebutkan identitasnya.
Bahkan diduga, Firlizani mengetahui bahwa tindakan ini salah, namun tetap mengizinkan ijazah milik almarhum adiknya untuk diubah menjadi atas nama orang lain demi kepentingan politik. “Firlizani tahu bahwa itu salah, tapi dia tetap memberikan ijazah milik adiknya untuk diubah menjadi atas nama orang lain supaya orang tersebut bisa menjadi perangkat desa,” ujarnya.
Selain itu, dugaan adanya tekanan dari oknum yang terlibat dalam proses verifikasi berkas pendaftaran perangkat desa juga mencuat. Beberapa pihak menduga bahwa pelolosan berkas tersebut terjadi karena adanya saran atau tekanan dari pihak-pihak tertentu, mengingat ijazah yang digunakan adalah milik almarhum adik kandung kepala desa.
Dirinya juga menilai pihak berwenang, termasuk inspektorat Kabupaten Pesawaran, dinilai lemah dalam pengawasan dan penanganan kasus ini. Meskipun kasus ini sudah bergulir sejak 2022, hingga kini belum ada langkah tegas yang diambil oleh aparat hukum setempat.
Masyarakat berharap agar pemalsuan ijazah ini segera dibongkar dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindakan mereka. “Seharusnya Pemerintah lebih serius dalam menangani kasus ini dan memastikan bahwa pemerintahan desa di Pesawaran berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” lanjut sumber itu.
Hingga kini proses hukum terhadap kasus ini di Polda Lampung belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Padahal warga Pesawaran berharap agar penegakan hukum dapat segera dilaksanakan demi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berkeadilan. (Red)
Tinggalkan Balasan