Hasto Mangkir Pemeriksaan KPK, PDIP Minta Jadwal Ulang Karena Tersangka Sibuk?

Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka hari Senin 6 Januari 2025. Namun pemeriksaan Hasto yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang terkait buronan Harun Masiku, batal dilakukan. Hasto mangkir, dan minta dijadwalkan ulang.

Baca: Pasca Hasto Tersangka, KPK Buka Peluang Panggil Megawati Soekarnoputri

Baca: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah Tersangka Suap

“Benar, saudara HK (Hasto Kristiyanto) dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Jakarta, Senin 6 Januari 2025.

Sementara, Juru Bicara PDIP Guntur Romli juga memastikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak bisa menghadiri pemeriksaan KPK. Guntur meminta pemeriksaan Hasto yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buron politikus PDIP, Harun Masiku dijadwalkan ulang. “Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir,” kata Guntur, Senin 6 Januari 2025.

Guntur mengatakan Hasto harus menghadiri serangkaian HUT Partai. Dia menyebut agenda tersebut sudah ditetapkan sebelum menerima surat pemanggilan dari KPK. “Karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT Partai sebelum panggilan diterima. Karena itu kami meminta agar pemeriksaan Hasto diundur. Kami minta dijadwal ulang,” ujarnya.

Menurut Guntur informasi lebih lanjut terkait ketidakhadiran Hasto Kristiyanto akan disampaikan tim hukum Sekjen PDIP.  “Informasi lebih lanjut akan ada rilis dari Bung Ronny Talaperssy Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum dan Tim Hukum Sekjen DPP PDI Perjuangan,” terang dia.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDI Perjuangan, Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 lalu, saat malam natal.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto sebagai tersangka.

Menurut Ketua KPK, Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Soal kenapa baru saat ini Hasto menjadi tersangka setelah lima tahun kasus Harun Masiku berjalan, Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti yang cukup. “Kenapa baru sekarang ditetapkan tersangka, ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk,” ucap Setyo Budiyanto. (Red/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *