Bandar Lampung, sinarlampung.co-Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya diperiksa Kejaksaan Tinggi Lampung, terkait penanganan perkara dugaan mafia tanah di wilayahnya Kabupaten Way Kanan. Adipati, sapaan akrabnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik tindak pinda khusus Kejati Lampung selama kurang lebih 12 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Asisten Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan Raden Adipati Surya dimintai keterangan selaku Kepala Daerah atau Bupati Way Kanan. “Yang bersangkutan dimintai keterangan terkait adanya dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan di wilayah Kabupaten Way Kanan yang dipergunakan untuk perkebunan,” kata Armen Wijaya, Selasa 7 Januari 2025.
Armen menjelaskan, Raden Adipati ditanya seputar pengambilan Keputusan terkait perizinan yang telah diterbitkan di masa kepemimpinannya. “Hingga hari ini kami telah melakukan pemintaan keterangan terhadap 8 orang yang terdiri dari pihak Dinas Kehutanan, Dinas Instansi terkait penerbitan perizinan, Dinas pada Pemerintah Provinsi Lampung serta dari Kementerian,” jelasnya.
Menurut Armen, penyidik masih terus mendalami terkait modus-modus yang digunakan dalam penguasaan lahan yang berada di kawasan hutan baik yang berada di Kabupaten Way Kanan maupun di Kabupaten lainnya.
“Sejauh ini masih meminta keterangan dari para saksi, untuk mengetahui modus dalam penguasaan lahan itu dan nanti jika ada pekembangan akan disampaikan kepada rekan rekan media,” ujarnya.
Saat dimintai konfirmasi atas pemeriksaan itu, Raden Adipati yang keluar dari ruang pemeriksaan menolak menjawab. Adipati menyarankan wartawan bertanya kepada penyidik Kejati. “Silahkan tanya kepada penyidik, tadi itu soal pembakaran lahan,” ujarnya Adipati singkat. (Red)
Tinggalkan Balasan