Tiga Pengendali Judi Online Agen138 di Kota Metro Ditangkap Bareskrim Polri

Jakarta, sinarlampng.co-Dittipdisiber Bareskrim Polri menangkap tiga orang di Lampung. Mereka diamanan di Kota Metro, sebagai pelaku diduga mengelola situs judi Agen138, pada Selasa 7 Januari 2025. Dari para pelaku berinisial J, JG, dan AHL, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku rekening, kartu ATM, CPU, handphone, mobil, dan sejumlah uang tunai.

Ketiga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di TKP saat ini telah diamankan di Bareskrim Polri. Polisi saat ini melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membenarkan penangkapan 3 pelaku judi online (judol) di Kota Metro, Selasa 7 Januari 2025 tersebut. Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, ketiganya ditangkap tim dari Subdit Cyber Bareskrim Mabes Polri didampingi Polda Lampung datang ke Kota Metro.

“Benar kemarin adanya 3 orang di Kota Metro ditangkap oleh tim Subdit Cyber Bareskrim Polri atas dugaan judol,” kata Donny Arief Praptomo, di Polda Lampung, Kamis 9 Januari 2025.

Menurutnya, Polisi di Lampung tidak terlibat langsung adanya penangkapan tersebut, tetapi memang dirinya mengetahui terkait penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri di Kota Metro. “Penangkapan tersebut merupakan kewenangan dari Bareskrim Polri. Dengan atau tidaknya mereka (Mabes Polri) melakukan koordinasi dengan satuan bawah tidak menjadi persoalan,” kata Donny.

Namun yang menjadi persoalan adalah ketika adanya indikasi keterlibatan oknum. Akan tetapi bersyukur sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi tentang adanya keterlibatan oknum. Baik polda ataupun polres, terkait dengan praktik judol yang dilakukan penangkapannya oleh personel Subdit Cyber Bareskrim Polri. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *