Lampung Selatan, sinarlampung.co-Dian Purbandini, seorang guru honorer di SD Negeri Pulau Harimau, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, tiba-tiba dipecat sepihak oleh kepala sekolah. Pemecatan melalui surat tanggal 13 Desember 2024 itu hanya tertulis tidak memenuhi syarat untuk menjadi guru. Padahal, Dian sudah mengabdi selama 7 tahun, atau sejak tahun 2017 lalu.
“Ia pak, saya sudah jadi guru honorer mulai tahun 2013. Tapi mengajar sebagai guru honorer di SDN Pulau Harimau baru 7 tahun,” ucap Bu Dian, sapaan akrabnya kepada wartawan, Senin 6 Januari 2025.
Sambil menunjukkan surat pemecatan dari kepala sekolah itu, Dia juga mengaku kaget pihak sekolah langsung mengeluarkan data dirinya dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tanpa pemberitahuan dan tanpa alasan jelas. “Surat pemecatan inipun dititipkan begitu saja dengan teman saya. Tidak secara langsung. Tujuh tahun saya mengabdi tapi kok dianggap taka ada,” kata Dian dengan mata berkaca-kaca.
Dian merasa tidak terima dengan perlakuan ini, dan akan mencari keadilan. “Saat ini sekolah itu menjadi harapan hidup saya. Terus terang gaji yang saya terima sebagai guru honorer digunakan sepenuhnya untuk membiayai anak-anak pak. Dengan gaji yang ada harus dicukup-cukupi untuk biaya makan, dan untuk biaya pendidikan mereka,” ujarnya mengusap air mata.
Berdasarkan surat pemecatan tersebut, disebutkan atas nama Dian Purbandini disebut Kepala Sekolah Tidak Memenuhi syarat sebagai Guru. Padahal Dian sudah mulai menjadi guru honorer sejak tahun 2013. Dan saat ini sedang menjalankan pendidikan S 1 di Unila Lampung. Namun karena keterbatasan biaya belum mengikuti wisuda.
Dian mengaku sangat terpukul tiba-tiba dipecat secara sepihak oleh oknum Kepala Sekolah SDN Pulau Rimau pada 13 Desember 2024 lalu. Keputusan pemecatan tersebut datang tanpa alasan yang jelas dan mengejutkan pihaknya. “Saya sangat terpukul dengan keputusan ini. Saya sudah mengabdi selama 7 tahun dan sangat mencintai pekerjaan saya sebagai guru,” ungkap Dian dengan suara bergetar.
Dian mengaku meskipun dengan gaji yang terbatas, Dian tetap setia mendidik anak-anak di daerah yang cukup terpencil tersebut. Walau tak pernah mengeluh mengenai gaji yang minim, ketulusan dan kecintaannya terhadap dunia pendidikan membuat Dian rela meninggalkan pekerjaan rumahnya setiap hari, bahkan meskipun ada banyak keterbatasan.
Kasus Guru HOnor Dian ini mendapat soritan konten kreator dan aktivis Lampung, Ummu Hani, yang menyatakan solidaritasnya terhadap perjuangan Dian. “Saya sangat tidak tega melihat ketidakadilan yang terjadi pada Bu Dian. Waktu saya tanya kemarin, Bu Dian sempat menawarkan musyawarah dengan kepala sekolah, namun Kepsek tetap bersikeras melakukan pemecatan dengan keras kepala. Saya tidak akan diam, saya akan terus memperjuangkan keadilan untuk Bu Dian dan mengawal masalah ini hingga selesai,” ujar Ummu Hani.
Sementara Kepala Sekolah SDN Pulau Rimau, Sukirdi, yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp enggan memberikan respons. Dinas Pendidikan Lampung Selatan juga belum merespon konfirmasi wartawan terkait sikap arogansi Kepala Sekolah tersebut. (Red)
Tinggalkan Balasan