Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Lampung, dan Lampung Selatan terkait dugaan korupsi Rp43 miliar lahan negara jadi lahan pribadi, Rabu 8 Januari 2025.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB di kantor BPN yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Teluk Betung Utara. Usai penggeledahan, terlihat staf dan penyidik Kejati Lampung membawa printer dan kardus berisikan lembaran kertas.
Penggeledahan dalam penanganan perkara dugaan kasus mafia tanah yang menyerobot lahan milik Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung menjadi milik pribadi itu dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya. Dari lokasi penggeledahan Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen. Termasuk sertifikat tanah, alat elektronik, dan data digital.
Armen Wijaya, mengatakan penggeledahan bukan hanya dilakukan di kantor BPN Lampung, melainkan juga di kantor BPN Lampung Selatan. Dari penggeledahan itu, sejumlah dokumen berupa sertifikat tanah, alat elektronik, dan data digital diamankan agar tidak hilang dalam proses penyidikan. “Ada lahan seluas 17.000 hektar di Kecamatan Natar milik Kanwil Kemenag Lampung yang diambil alih oleh oknum,” kata Armen saat konferensi pers di Gedung Pidsus Kejati Lampung, Rabu 8 Januari 2025 malam.
Armen Wijaya menjelaskan, ada lahan seluas 17 ribu hektar di Kecamatan Natar milik Kanwil Kemenag Lampung yang diambil alih oleh oknum dan jadi lahan milik pribadi. “Penggeledahan dilakukan karena dari hasil penyidikan ditemukan lahan tersebut sudah berpindah secara resmi melalui BPN Lampung. Padahal, lahan tersebut adalah milik negara yang seharusnya dikelola oleh Kanwil Kemenag Lampung,” jelasnya.
Untuk modusnya masih didalami dengan meneliti berkas-berkas yang sudah diamankan. Namun menurut Armen, dugaan sementara kerugian negara akibat kasus mafia tanah itu mencapai Rp43 miliar.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Lampung, Kalvyn Andar Sembiring mengatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penertiban sertifikat tanah. “Yang diamankan berkas penerbitan sertifikat, yang pasti bukan berita hangat Way Kanan, dan Pesibar nggak ada. Ini kasus di Lampung Selatan,” ujarnya. (Red)
Tinggalkan Balasan