KPK Kembali Periksa Ahok Dalam Kasus Korupsi Pertamina

Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Kamis 9 Januari 2025. Ahok diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021. Ahok terlihat datang mengenakan batik hitam bercorak putih. Ahok terlihat tidak membawa apa-apa saat mendatangi lembaga antirasuah itu, Kamis 9 Januari 2025.

Baca: Bareskrim Polri Tetapkan Eks Dirut PT Pertamina Luhur Budi Djatmiko Tersangka Korupsi

Baca: Usut Korupsi Rp1,7 Triliun Kejagung Geledah Kantor PT Pertamina

Selain Ahok, KPK juga memanggil Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012 Sulistia. Lalu ada Direktur Pengolahan periode 2012-2014 Chrisna Damayanto, Manager Korporat Strategic Ellya Susilawati, Business Development Manager 2013-2015 Edwin Irwanto, VP Treasury PT Pertamina periode 2022 Dody Setiawan, dan ada Senior Vice President (SVP) Gas Nanang Untung, dan VP Financing PT Pertamina periode 2011-2013

Diketahui, KPK telah menetapkan dua penyelenggara negara sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan yang divonis sembilan tahun pidana penjara.

KPK belum membeberkan identitas dua tersangka baru tersebut. KPK hanya menyebut kedua tersangka berinisial HK dan YA yang berstatus sebagai penyelenggara negara. Kasus ini turut merugikan keuangan negara sebesar USD113,83 juta.

Eks Gubenur DKI Jakarta itu juga diperiksa soal permintaan Direksi dan komisaris (Dekom) dalam perkara ini. “Didalami juga permintaan Dekom kepada Direksi untuk mendalami enam kontrak LNG Pertamina tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, yang dikutip, Sabtu, 11 Januari 2025.

Dalam kasus korupsi di Pertamina ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah divonis bersalah karena meneken perjanjian kerja sama dengan korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC. Kerja sama itu menyebabkan kerugian negara mencapai US$113,8 juta.

Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Karen Agustiawan dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi pengadaan LNG.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Maryono di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Pada Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2011-2021. Penetapan tersangka ini diperoleh dari hasil pengembangan penyidikan. “Dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juli 2024. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *