Lapor Bunda Eva, Berulang Kali Diprotes dan Disurati Sekda Pengembang Perumahan PT RMW di Langkapura Jalan Terus

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pengembang pembangunan perumahan PT RMW dengan direktur M. Rendra, di Jalan Swadaya X Kelurahan Gunungterang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung membandel. Meski telah distop oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandar Lampung, namun hingga saat ini pengembang masih tetap merjalankan aktivitas pembangunan.

Proses penghentian pembangunan perumahan tersebut, didasari karena desakan masyarakat, karena mengakibatkan pemukiman masyarakat sekitar banjir lumpur pada saat terjadi hujan. Selain itu diketahui pula bahwa Perusahaan Pengembang Perumahan ini ternyata belum memiliki izin secara resmi seperti Izin Site Plan dan Izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).

“Kami telah memberikan instruksi agar pembangunan dihentikan sementara mengingat pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat dan Perusahaan juga diharuskan untuk mengurus izin resmi pembangunan perumahan tersebut,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Yusnadi kepada wartawan.

Bahkan Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi menyatakan bahwa yang bersangkutan telah turun langsung melihat dan menyaksikan apa yang menjadi keluhan masyarakat terkait dampak pembangunan perumahan tersebut.

“Memang benar apa yang disampaikan oleh masyarakat bahwa pada saat hujan maka pemukiman masyarakat akan mengalami banjir lumpur, ini disebabkan karena Perusahaan pengembang Perumahan tidak membangun drainase yang memadai guna mengantisipasi bila terjadi banjir,” kata Agus Djumadi, Selasa 10 Desember 2024 lalu.

Sebelumnya masyarakat Gunung Terang Jalan Swadaya X mengeluhkan pembangunan perumahan PT RMW dengan nama direktur MRA, sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan pada saluran drainase dan terdapat penumpukan sedimen yang dibawa aliran air dari lokasi pembangunan perumahan tersebut dan menyebabkan banjir, ketika waktu hujan sehingga merugikan masyarakat Gunung Terang Kecamatan Langkapura.

Berdasarkan surat Sekda Kota Bandar Lampung 20 Agustus 2024 ditandatangani Iwan Gunawan no surat : B/349/600.33/III.04/2024 hal pemberitahuan hasil rapat bahwa berdasarkan database yang ada pada Pemkot Bandar Lampung saudara MRA selaku direktur PT RMW dan owner (DMP) pengembang perumahan dalam kegiatan pematangan lahan belum/tidak memiliki izin site plan dan izin persetujuan pembangunan gedung (PBG) di lokasi tersebut.

“Sudah ada kesepakatan saat rapat di 15 Agustus 2024 untuk menghentikan kegiatan disaksikan lurah Gunung Terang, Kasatpol PP Kota Bandar Lampung, Kapolsek Kemiling, namun Dinas Perkim Bandar Lampung tidak menindak tegas PT RMW, sehingga timbul dugaan ada persekongkolan antara PT RMW dengan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung,” kata Agus Djunaidi.

Ada kejanggalan disatu sisi perumahan ini belum memiliki izin persetujuan pembangunan gedung dan masyarakat sekitar belum menyetujui izin pembangunan perumahan, namun masih saja berlangsung terus pembangunan. Saat rapat, owner dan direktur PT RMW di Dinas Perkim Kota Bandar Lampung tidak menampakkan batang hidungnya.

Kemudian muncul surat kedua perihal teguran dengan nomor : B/494/600.3.3.1/III.04/2024 perihal teguran untuk PT RMW dan direktur MRA, dengan ini diminta kepada PT RMW agar untuk menghentikan sementara waktu kegiatan pembangunan perumahan dan SEGERA menyelesaikan/mencari jalan keluar terkait permasalahan banjir yang diakibatkan dari pekerjaan pembangunan perumahan milik saudara tersebut serta berkoordinasi dengan camat, lurah dan masyarakat Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

“Setiap turun hujan, warga menjadi langganan banjir dengan menggali tumpukan pasir di drainase mereka yang berasal dari pembangunan perumahan tersebut yang menyebabkan banjir hingga setinggi pinggang orang dewasa. Kami setiap hujan tiba dengan intensitas besar dimalam hari kami sekeluarga bersama warga lain tidak bisa tidur dengan nyenyak dan mengantisipasi ada kekhawatiran akan ada banjir,” kata Uni Yenti.

Wartawan melihat langsung aktivitas perumahan yang masih terus berlangsung pekerjaan dan tidak ada pekerjaan yang dihentikan sementara. Surat Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung dan perintah Dinas Perkim tak dihiraukan.

Warga berharap aparat Penegak Hukum terutama Polda Lampung, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung, Polresta Bandar Lampung, Sat Pol PP Bandar Lampung dapat turun bersama segera menindak tegas PT RMW dan dinas terkait jika perlu dilakukan penyegelan. “Pak Kapolda kami tidak nyam dan resah.Bisa ibut ini nanti jika tidak di tindak tegas. Masyarakat sangat dirugikan dan dibuat tidak nyaman,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *