Tulang Bawang, sinarlampung.co – Tim Satreskoba Polres Tulang Bawang menangkap 2 orang nelayan karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu. Pelaku yang terjaring dalam operasi “Gasak Narkoba” pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB itu berinisial HW (27) dan JL (36). Keduanya merupakan warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang .
“Petugas kami menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah di Kampung Gedung Bandar Rahayu,” ucap Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Yofi Haryadi, Kamis, 16 Januari 2025.
Menurutnya, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Gedung Bandar Rahayu sering dijadikan tempat pesta narkoba.
“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan. Ada dua pelaku yang ditangkap dengan BB berupa narkoba jenis sabu dan alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol Yakult,” papar Yofi.
Selain itu, dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ ini, petugas juga turut menyita barang bukti berupa pipa kaca pyrex yang masih berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol Yakult dan plastik klip kecil kosong.
Yofi menyebut kedua pelaku kini masih diperiksa secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” kata Yofi. (*)
Tinggalkan Balasan