Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Nurmansyah, mempertanyakan laporan kasus dugaan rekayasa kasus korupsi teradap dirinya tak kunjung diproses. Padahal pengaduan atas kejanggalan proses hukum terhadap dirinya, di laporkan sejak 17 April 2024 lalu.
Baca: Korupsi DAK Non Fisik 2021-2022 Rp1,1 Miliar Kejari Tulang Bawang Barat Tahan Kadis PPKB Nurmasyah
Baca: Kejari Periksa Dinas PPKB TUBABA Terkait Korupsi Anggaran 2021 dan 2022?
Hal itu disampaikan A Yustian, salah satu kerabat Nurmansyah. “Saudara kami Nurmansyah telah mengadukan adanya kejanggalan atau dugaan rekayasa atas proses hukum terhadap dirinya oleh Kajari dan Tim Jaksa Kejari Tubaba, sejak April 2024 lalu,” kata A. Yustian, dilangsir helloindonesia Jumat 17 Januari 2025.
Menurut Yustian, dirinya telah menyerahkan dokumen pengaduan Nurmansyah sejak 17 April 2024 kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, dan Komisi III DPR RI atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran dalam penegakan hukum terhadap Nurmansyah.
Dalam pengaduannya, Nurmansyah merasa jadi korban para jaksa Kejari Tubaba. Yaitu :
1. Dirinya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Rutan Menggala pada 18 September 2023.
2. Dasar penetapan tersangka dan penahanan tidak jelas atas tuduhan merugikan negara Rp880. 744.191. Dirinya tak pernah diperiksa inspektorat, BPK, atau lembaga lainnya.
3. Walau ada putusan berkas perkara dapat digunakan dalam perkara yang sama terhadap EY, namun bendahara dinas itu tak pernah diproses oleh jaksa.
4. Ada pengakuan dari Kabid KS AT dan telah mengembalikan uang Rp137. 190.000 tapi yang bersangkutan tak pernah diperiksa Kasi Pidsus Kejari Tubaba RFA.
A Yustian, menyatakan Nurmansyah merasa pihak kejaksaan telah merekayasa soal kerugian negara dan hakim juga hanya fokus pada soal kerugian negara tanpa mempertimbangkan fakta persidangan. “Kami mohon segera diperiksa kembali kasus ini dan mereka yang terlibat dugaan rekayasa sehingga saudara kami sendiri yang kena sanksi dan harus mengembalikan uang,” kata A Yustian.
Kerabat lainnya, Sabturil juga membenarkan bahwa kakaknya telah mengadukan jaksa yang menangani kasusnya. Dia menilai kakaknya telah dizolimi oleh jaksa yang menangani perkaranya. “Kami berharap Kejati secepatnya memanggil para jaksanya,” katanya.
Sabturil, menceritakan, perihal Surat Pengaduan sang kakak yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Lampung terkait kinerja penanganan kasus korupsi di Dinas PPKB oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat. “Jadi kakak saya ini membuat surat pengaduan karena dia menganggap ada pelanggaran, dia merasa dizalimi,” ujar Sabturil di Bandar Lampung, Selasa 18 Januari 2025.
“Beliau mengadukan jaksa Kejari Tulang Bawang Barat yang menangani kasusnya karena dia menilai telah terjadi pelanggaran. Terkait Surat Pengaduan yang dia sampaikan, kami percaya dan meyakini Kejati Lampung akan menindaklanjuti surat pengaduan tersebut,” ungkapnya.
Dia berharap Kejaksaan Tinggi Lampung bisa secepatnya memanggil para jaksa yang diadukan. “Sebagai keluarga, tentu kami berharap Kejati Lampung segera menindaklanjuti pengaduan tersebut dan memanggil para jaksa yang diadukan,” katanya.
Untuk diketahui, pada kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, Nurmansyah telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan dua bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp880.774.191 subsider dua tahun penjara.
Dalam Dakwaan Kejaksaan, Nurmasyah didakwa melakukan Korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOPKB) tahun 2021-2022. Sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu 8 September 2023.
Sidang Sejak September 2023
Dalam dakwaannya, JPU Risky Fany mengatakan terdakwa Nurmansyah yang merupakan ama Terdakwa Nurmansyah, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kabupaten Tulangbawang Barat melakukan korupsi dana BOKB tahun 2021-2022 melihatkan bendaharanya, Eni Yuliati.
“Dalam perbuatannya terdakwa Nurmansyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran diduga menyelewengkan dana BOKB, dengan turut melibatkan bendahara Dinas bernama, Eni Yuliati,” kata Risky Fany, Rabu 8 September 2023 lalu.
JPU menjelaskan bahwa dana bantuan BOKB diterima melalui rekening Dinas PPKB Tulang Bawang Barat, lalu dicairkan bendahara dan di serahkan langsung kepada terdakwa, Nurmansyah di Kantor Dinas PPKB dan ada juga di rumah pribadi sesuai dengan permintaan terdakwa.
“Selisih uang yang tidak direalisasikan terdakwa dan dianggap sebagai sebuah penyimpangan dan merugian keuangan negara. Total selisih yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebanyak kurang lebih Rp1,059 miliar,” jelas JPU.
JPU menambahkan dari nilai tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa senilai kurang lebih Rp178 juta sehingga tersisa, kurang lebih Rp880 juta. “Akibat perbuatanya terdakwa di jerat Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” ujarnya. (Red)
Tinggalkan Balasan