Prinsewu, sinarlampung.co-Dua pria pelaku kejahatan seksual terhadap sesama jenis alias sodomi, dengan korban pelajar SMP, diringkus Polisi. Kedua pelaku adalah AY (38) dan AAP (16). Keduanya warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu. Kedua pelalu diduga telah melakukan pencabulan terhadap AB, remaja berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar SMP,Minggu 19 Januari 2025..
Bahkan aksi seksual menyimpang ini berlangsung selama dua bulan, sejak November hingga Desember 2024. AAP mengaku sudah 10 kali menyodomi korban dengan dalih saling suka karena terikat hubungan asmara (pacaran).
“Selain menyodomi korban AAP ternyata mengambil keuntungan materil dengan menawarkan Korban kepada pelaku AY. Dari transaksi ini AAP mendapatkan keuntungan Rp50 ribu pertransaksi,” kata Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, dalam keteranganya Minggu 19 Januari 2025.
Kasat menjelaskan, dua pelaku yang diamankan terdiri dari pria dewasa berinisial AY (38) dan seorang anak di bawah umur berinisial AAP (16). Keduanya warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.
“Pelaku AAP diamankan di rumahnya pada Rabu 15 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB. Sedangkan AY diamankan pada tadi sekira pukul 00.30 WIB,” ujar Irfan.
Dari hasil pemeriksaan, kata Irfan, pelaku AY mengaku sudah dua kali menyodomi korban, dalam setiap aksinya pelaku juga memberikan iming-iming uang sebesar seratus hingga dua ratus ribu kepada korban. “Kepada polisi AY juga mengaku sudah melakukan hal serupa terhadap tujuh pria lainya,” katanya.
Terungkapnya kasus ini, kata Irfan, setelah kakak korban membaca percakapan antara korban dengan pelaku AAP melalui aplikasi whats app di ponsel korban. “Setelah di desak pihak keluarga, korban akhirnya mengakuinya. Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kepada polisi,” ujar Kasat.
Menurut Kasat, penyidik masih terus mendalami dan berupaya mengungkap pelaku maupun korban lainya. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Salah satu pelaku masuk di bawah umur maka proses peradilamnya tetap mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” ucapnya. (Red)
Tinggalkan Balasan