Sopir Truk Tuntut 2 Tahun Penjara Setelah Gelapkan ratusan Karton Susu Formula

Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, menggelar sidang terhadap sopir truk bernama Susilo, yang menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan muatan ratusan karton susu formula senilai Rp 282 juta milik CV Trias Global Trans. Terdakwa dijerat dengan tuntutan hukuman 2 tahun penjara, yang kemudian dijatuhkan oleh Majelis Hakim dengan vonis yang sama.

Pada konferensi sebelumnya, yang digelar pada hari Senin (09/12/2024), mengaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia tidak mampu mengembalikan maupun membayar kerugian yang dialami korban, karena tidak memiliki uang. Meskipun demikian, ia berhasil menghadirkan seorang pengacara dalam sidang tersebut.

Kemudian, pada Kamis (19/12/2024), sidang tuntutan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara. Tuntutan ini didasarkan pada sikap kooperatif yang bersumpah, yang telah mengakui kesalahannya dan berkoordinasi dengan pimpinan.

“Kami selaku JPU telah mempertimbangkan dan menimbang tuntutan ini serta melakukan koordinasi dengan pimpinan. Terdakwa bermaksud kooperatif dengan mengakui kesalahannya,” ungkap Jaksa Penuntut Umum.

Hal tersebut diperbolehkan oleh pengacara, yang juga mengkonfirmasi bahwa tuntutan hukuman bagi terdakwa adalah 2 tahun penjara.

Sidang tuntutan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Samsumar Hidayat, dengan Jaksa Penuntut Umum Novita sebagai pihak yang mengajukan tuntutan. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *