Bandar Lampung, sinarlampung.co-Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, merekomendasikan Pemerintah Kota Bandar Lampung segera menyegel proyek pengembang perumahan Villa Amani oleh PT Rasendrya Mitra Wahana (RMW) di Jalan Swadaya 10, Kelurahan Gunung Terang (Gunter), Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung. Selain membandel dan merasa kebal hukum, pengembang yang tak berizin itu mengabaikan keluhan masyarakat dan keselamatan lingkungang.
Bahkan PT Rasendrya Mitra Wahana juga terus membandel, dan mengabaikan undangan rapat dengar pendapat (RDP) Lintas Komisi di DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis 16 Januari 2025.
Rapat Dengar Pendapat lintas Komisi DPRD Kota Bandar Lampung, dihadiri ketua dan anggota Komisi III, Komisi I, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Camat Langkapura, Lurah Gunung Terang, serta sejumlah RT. Sementara Direktur PT RMW Mohammad Rendra dan pemilik PT RMW Doni Praja mangkir.
“Bahwa jika mendengar dari semua penjelasan pihak-pihak terkait pihaknya mengusulkan agar perumahan PT Rasendrya Mitra Wahana, tersebut dilakukan penyegelan, karena dampaknya jelas mengakibatkan banjir, dan merugikan masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Romi Husin.
“Buat apa kita berdebat kusir, toh yang bersangkutan sudah tidak menghargai baik Dinas Perkumpulan dan lembaga DPRD. Pengembang perumahan itu tidak kooperatif, mereka pertama sudah membangkang tidak mau hadir dalam undangan rapat, dan ada dugaan juga mereka tidak ada site plane perumahan, dengan sengaja memecah sertifikat, maka kami dari Komisi I mengusulkan untuk disegel agar tidak ada operasional,” tegas Romi Husin.
Hal senada disampaikan Komisi III Yuhadi yang menekankan agar Pemda Kota Bandar Lampung bersikap tegas, bukan hanya sekedar dilakukan penyegelan, namun lebih detail lagi seperti pemblokiran di perbankan. “Ada yang lebih ekstrim, surati BPN dan pihak perbankan yang menangani perkreditan, minta di blokir. Ngaak bakal laku itu perumahan kalau di blokir perbankan nya,” ujar Yuhadi.
Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung Agus Djumadi menegaskan, pihak sudah mengirimkan surat undangan rapat kepada perusahaan. Namun tidak hadir.
Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung Yusnadi mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti permasalahan tersebut melalui rapat pada Agustus 2024. Namun pada saat di panggil rapat pun, perusahaan tidak hadir. “Hasil rapat yang ditandatangani oleh sekda kota sudah diberikan ke perusahaan. Saya juga pernah turun langsung ke lokasi. Kami pernah mendapat jawaban surat dari Seno Aji,” katanya.
Seperti diketahui, Kelurahan Gunung Terang (Gunter), Kecamatan Langkapura dibuat resah dengan datangnya banjir bercampur lumpur. Luapan air di wilayah itu terjadi sejak berdirinya komplek perumahan milik PT Rasendrya Mitra Wahana.
Sementara, Camat Langkapura Andi S menyampaikan, lokasi tanah yang digunakan untuk membangun perumahan tersebut dengan kultur tanah yang menurun. Sehingga jika turun hujan, maka air akan tertampung ke bawah hingga terus ke rumah warga. “Terutama ketika hujan turun lebih dari satu jam, terjadi banjir di rumah warga,” ujarnya.
Camat menyatakan, pengembang atau perusahaan perumahan tersebut tidak datang saat diundang oleh Dinas Perkim untuk diklarifikasi. “Perusahaan tidak mau kooperatif. Saya sudah mengimbau kepada warga untuk tidak bersikap anarkis,” sebutnya.
Lurah Gunung Terang, Abidzar mengatakan, pihaknya terus mencari solusi agar masyarakat tidak terkena imbas banjir karena keberadaan perumahaan yang dibangun oleh PT. Rasendra itu. “Kami minta solusi dari perusahaan, agar masyarakat tidak berbuat anarkis. Tapi sampai saat ini tidak ada solusinya,” ucapnya.
Ketua RT 04 kelurahan Gunter H. Herli menegaskan, yang terdampak banjir ada empat RT yaitu di lingkungan 2 dan lingkungan 3. “Pihak perusahaan sejak awal selalu menghindar ketika ingin ditemui warga untuk memberikan solusi supaya warga tidak terdampak banjir lagi jika hujan turun,” ungkapnya.
Ketua RT 05, Pulung juga meminta solusi yang matang guna mengatasi banjir yang terus menghantui. “Kami mau ketemu pengembang tidak bisa. Minta surat izinnya nggak dikasih. Hujan turun selama 15 menit aja sudah banjir,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan