Proyek Gedung Laboratorium Veteriner Lampung Rp19,14 Miliar Bermasalah, Kontraktor Masuk Daftar Hitam dan Berganti Tengah Jalan

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Veteriner Lampung senilai Rp19,14 miliar diduga sarat dengan masalah. Selain pemenang tender ternyata perusahaan masuk daftar hitam, kini pelaksana pekerjaan putus kontrak ditengah jalan. Selain tidak transparan pekerjaan proyek berpotensi merugikan keuangan Negara.

Informasi wartawan menyebutkan PT Kalimaya, kontraktor pemenang lelang yang awalnya mengantongi kontrak pekerjaan, diketahui tidak melanjutkan pembangunan sejak awal November 2024. Pihak Balai Veteriner Lampung dilaporkan telah memutus kontrak PT Kalimaya pada 31 Oktober 2024.

PT Kalimaya kini masuk daftar hitam LPSE Pertanian hingga November 2025. Ironisnya pembangunan gedung tetap dilanjutkan oleh kontraktor kedua, yakni PT Viola Cipta Mahakarya.

“Proyek ini memiliki jadwal pelaksanaan selama 150 hari kalender sejak 31 Mei hingga 31 Oktober 2024. Namun, setelah pemutusan kontrak, muncul laporan bahwa pelaksanaan pekerjaan dilanjutkan dengan mekanisme penunjukan langsung kepada pemenang lelang kedua,” kata sumber di lokasi proyek.

“Kegiatan proyek terlihat dilanjutkan tanpa papan nama proyek. Selain itu, beberapa pekerja juga tidak menggunakan alat pelindung diri yang memadai. Ini jelas tidak sesuai dengan aturan standar konstruksi,” tambahnya.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lampung menyoroti risiko penyimpangan anggaran akibat kurangnya transparansi, terutama terkait penunjukan langsung kontraktor pengganti dan pengelolaan sisa anggaran.

“Kami meminta agar proyek ini diaudit secara menyeluruh oleh BPK Lampung. Penting untuk memastikan penggunaan anggaran tidak menyimpang, terutama mengingat selisih nilai penawaran antara kontraktor pertama dan kedua cukup signifikan,” tegas salah seorang penggiat anti korupsi di Lampung.

Dengan tahun anggaran 2024 yang berakhir, proyek ini terancam dikebut hingga melampaui tahun anggaran 2025. Meski diperbolehkan secara aturan, pelaksanaan yang terburu-buru dikhawatirkan menghasilkan kualitas pekerjaan yang tidak maksimal.

“Proyek seperti ini harus hati-hati, apalagi pembangunan laboratorium untuk penyakit hewan dan zoonosis yang membutuhkan standar tinggi. Jika asal selesai, dampaknya akan terasa pada fungsionalitas gedung di masa depan,” ujarnya.

Informasi lain, ada Proyek Pengerjaan Pembangunan Laboratorium Penyakit Hewan dan Zoonosis Wilayah Barat Indonesia yang berlokasi di Komplek Balai Veteriner Lampung-Kota Bandar Lampung, Senilai Rp16 Miliar lebih. Sejak awal pekerjaan tidak memiliki team ahli dan tenaga kerja lapangan. Pada akhir Oktober 2024 pembangunan berhenti.

Data LPSE Dokumen Paket Lelang Kementrian Pertanian. Tercatat nama paket proyek adalah Pembangunan Labaratorium Penyakit Hewan dan Zoonosis di Wilayah Barat Indonesia. Kode Lelang: 16249212, pada Satuan Kerja Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner Regional III Bandar Lampung dengan Pagu Anggaran Rp.19.144,448,000.00, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp.19.19,141,331,000.00 Angaran APBN Tahun 2024.

Jenis pekerjaan Konstruksi, terhitung sejak 5 April 2024 s/d 31 May 2024. Dilokasi, terpampang jelas ada perbedaan antara nilai HPS dan waktu kontrak. Di LPSE tercantum Pagu APBN 2024 Rp.19,144,448,000.00 dengan HPS Rp.19,141,331,000.00.

Di papan proyek Nilai Kontrak tertulis pagu APBN-SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) Rp.16,261,319,000.00 dengan jangka waktu pelaksan 150 Hari Kalender yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksan PT Kalimaya dengan konsultan pengawas CV Carika Artasa Consultan. Terdapat perbedaan yang signifikan antara waktu pekerjaan dan nilai HPS.

Pihak Balai Veteriner Lampung, sebagai penanggung jawab proyek, belum memberikan penjelasan resmi mengenai status proyek ini. Terutama mengenai mekanisme penunjukan langsung kontraktor kedua, nilai kontrak baru, serta tindak lanjut atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh PT Kalimaya.

drh. Syafrison, M.Si, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Farizal, SEI, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang dikonfirmasi wartawan belum merespon. Termasuk drh Suryantana Msi, selaku Kepala Balai Veteriner Lampung, di Jalan Untung Suropati No. 02, Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, sedang tidak da ditempat. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *