Bandar Lampung, sinarlampung.co-Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandar Lampung mencabut kartu anggota (KTA) Advokad inisial BTP, yang sempat ramai disorot dalam penanganan kasus oknum Kepada Desa Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, Kamirah, yang dirugikan Rp250 juta.
“BTP itu dilaporkan salah satu kliennya eks Kepala Desa Tr Saksi Kamirah. Peradi melalui Komwasda Peradi Lampung bersikap, dan telah merekomendasikan pencabutan keanggotaan BTP sebagai advokat,” kata FH, anak Kamirah, mengutif pernyataan Komwasda Peradi Lampung Dr (Can) Bambang Handoko, SH, MH, Minggu 2 Februari 2025.
Menurutnya, Ketua Peradi, Bey Sujarwo, SH, MH, merekomendasikan ke Komwasda Dr (Can) Bambang Handoko, SH, MH. “Saya baru saja dihubungi Ketua Komwasda, Pak Bambang. Beliau menyampaikan kalau Komwasda Peradi tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan terhadap BTP. Dalam waktu dekat Komwasda akan langsung mengeluarkan rekomendasi, berupa pencabutan keanggotaan BTP di Peradi,” kata FH.
Ketua Komwasda Peradi, Bambang Handoko, menjelaskan bahwa sikap tegas dengan merekomendasikan pencabutan keanggotaan BTP selaku advokat Peradi, karena kesalahan yang bersangkutan sudah sangat fatal. “Terlalu banyak kesalahannya, jadi tidak perlu lagi kita panggil, karena kita panggil pun pasti yang bersangkutan hanya akan mencari pembenaran bagi dirinya,” ucap FH menirukan penegasan Bambang Handoko.
Sikap tegas yang diambil Komwasda Peradi ini selaras dengan apa yang disampaikan Ketua Umum DPP Peradi, Otto Hasibuan. Melalui Sekjen DPP Peradi, Dr. Hermansyah Dulaimi, yang menegaskan, kasus dugaan penipuan yang melibatkan BTP sudah dapat dimulai pemeriksaannya oleh Komwasda tanpa harus menunggu pengaduan dari masyarakat dan paralel dengan laporan polisi.
“Komwas sekarang dapat bertindak aktif tanpa menunggu adanya pengaduan seperti dulu. Begitu ada informasi atau temuan, bisa langsung dibentuk tim panel untuk memeriksa. Hasilnya dibuatkan pengaduan ke DPP Peradi, juga ke penyidik,” kata Sekjen DPP Peradi, Hermansyah Dulaimi.
Sebelumnya Kamirah, mantan Kepala Desa Trisinar, diperiksa Polres Lampung Timur, dalam kasus penyimpangan anggaran dana desa sebesar Rp246 juta, ia memberikan kuasa khusus kepada beberapa lawyer yang tergabung pada Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners, beralamat di Jln. Turi Raya Komplek Ruko Perum Al Zaitun Nomor A1, Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Berdasarkan surat kuasa khusus nomor: 31/BTP-SK/I/2024, kuasa hukum Kamirah terdiri atas BTP, EY, ADAG, DN, dan DPP. Persoalan lain muncul dengan adanya nama DPP. Ayah kandung BTP itu diketahui berprofesi sebagai dosen di FH Unila dengan status ASN.
Dalam menjalankan tugas selaku kuasa hukum, BTP diketahui telah “mengarahkan” keluarga kliennya dengan alasan mengembalikan kerugian negara, yang berujung keluarga Kamirah kehilangan uang Rp250 juta. (Red)
Tinggalkan Balasan