Semarang, sinarlampung.co-Dua oknum polisi yang berdinas di Kota Semarang, Polda Jawa Tengah, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang, dan satu pelaku lainnya atas nama Suyatno (44) warga Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang nyaris dihakimi massa, saat kepergok melakukan pemerasan kepada dua pelajar, MRW (18) dan MMX (17t) yang sedang bersama di dalam mobil yang terparkir di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat 31 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB.
Mereka yang kini ditahan di Polda Jawa Tengah itu yaris dihajar warga yang kesal dengan peristiwa pemerasan tersebut. Informasi dilokasi kejadian menyebutkan para pelaku mengendarai mobil warna merah mendatangi korban MRW (18) dan teman perempuannya MMX (17) yang di dalam mobil sedan warna silver di dekat SMA Terang Bangsa Semarang. Vidio amatir warga itupun juga viral dimedia sosial.
Para pelaku langsung menyuruh MRW masuk mobil, kunci mobilnya sempat direbut. Oknum polisi tersebut menakut-nakuti keduanya dengan tuduhan melakukan tindak pidana dan kemudian meminta sejumlah uang agar tidak diproses secara hukum. Pelaku kemudian minta uang Rp2,5juta. Mereka kemudian bergeser menuju ATM di daerah Telaga Mas Semarang Utara. Di situ, MMX berteriak sehingga membuat warga berdatangan.
Dari video yang beredar, tiga orang di dalam mobil merah diduga pelaku, dua di antaranya menggunakan jaket dan topi polisi. Sementara satu orang yang diduga sipil menyopir mobil. Pintu mobil terbuka, warga merangsek. Ada yang berteriak “Bakar, Bakar!”.
Salah satu pelaku diduga anggota polisi yang duduk di belakang sempat keluar mobil dan menunjukkan kartu diduga KTA polisi. “Ini lho Pak, anggota, saya anggota Pak! ini KTA, KTA!” teriaknya kepada warga sambil menunjukkan diduga KTA Polri menggunakan tangan kanannya.
Para pelaku Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo anggota Samapta Polsek Tembalang, dan Suyatno warga Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang, kemudian diamankan dan ditahan di Polda Jawa Tengah, bahkan mereka ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Dari tangan kedua korban, komplotan tersebut mengantongi uang sebesar Rp2,5 juta.
Banyak Korban Lain
Kasus pemerasan melibatkan dua anggota Polrestabes Semarang dan satu warga sipil diduga memakan lebih dari satu korban. Korban lainnya pria berinisial R (20) mengaku, pernah diperas oleh kedua polisi tersebut. Namun, dia sebelumnya tak berani melapor karena takut.
Dia berani mengungkapkan kejadian pemerasan itu selepas melihat berita viral dua anggota polisi itu yang memeras pasangan remaja yang sedang asyik nongkrong di dalam mobil, Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat malam. “Iya, saya pernah diperas mereka sebesar Rp600 ribu, kejadian ini pada pertengahan Maret 2024,” ujar R yang meminta identitasnya disembunyikan dengan alasan keamanan, Senin 3 Februari 2025.
Dia mengaku, kasus pemerasan yang dialaminya bermula ketika sedang berduaan dengan pacarnya di dalam mobil dekat SPBU Undip Tembalang. Namun, dia bersama pacarnya ketika itu sedang makan nasi goreng. “Kami beli nasi goreng karena di lapaknya penuh maka kami makan di dalam mobil,” jelasnya.
Ketika sedang makan tersebut, mereka didatangi oleh tiga orang tersebut dengan cara mengetuk pintu kaca mobil sambil menyorotkan senter ke dalam mobil. Ketiga orang tersebut lalu menuduh kedua korban melakukan perbuatan mesum.
Padahal, R mengaku, sedang makan dengan memegang bungkus nasi goreng. Pun, pacarnya juga melakukan hal yang sama. Bahkan, kaca pintu mobil mereka juga dibuka. Kendati tak melakukan hal mesum tetapi karena dituduh oleh polisi akhirnya kedua korban kaget dan panik.
Hingga akhirnya para korban dipaksa masuk ke dalam mobil terduga pelaku lalu mobilnya dibawa oleh satu tersangka lainnya. Korban ketika di dalam mobil kemudian mendapatkan intimidasi hingga berujung pemerasan.
Mereka dituding melakukan tindakan asusila di dalam mobil sehingga harus membayar uang sebesar Rp20 juta. Akan tetapi korban menawar hingga terjadi kesepatan di angka Rp600 ribu. “Saya bilang anak anggota (polisi) akhirnya mereka mau dibayar Rp600 ribu,” bebernya.
Selepas sepakat, korban diturunkan ke sebuah mesin ATM untuk mengambil uang secara tunai. Korban lalu mengambil uang senilai tersebut lalu menyerahkan ke para tersangka. “Mereka lantas pergi sembari menyerahkan kunci mobil saya yang sebelumnya disita,” paparnya.
Sesudah menerima kunci mobilnya, korban kemudian memeriksa ke dalam mobilnya. Ternyata di dalam mobilnya ada sejumlah barang yang raib seperti dongkrak, jam tangan hingga dua bungkus rokok. “Saya yakin masih ada banyak korban lain tapi sama seperti saya yakni takut melaporkan,” beber warga Semarang ini.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang Kombes Pol M Syahduddi memberikan keterangan berbeda. Dia mengungkapkan, dua buahnya itu mengaku baru pertama kali melakukan pemerasan. “Baru pertama kali,” kata Syahduddi, Senin 3 Februari 2025.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, masyarakat yang merasa menjadi korban pemerasan dua polisi dan satu warga sipil itu segera melaporkan ke Polsek terdekat atau ke Polrestabes Semarang untuk segera diproses. “Iya segera laporkan saja supaya segera dilaksanakan penyelidikan,” ujarnya. (Red)
Tinggalkan Balasan