Korban Kasus PPA Dilaporkan Kasus Aborsi Oleh Ayah Pelaku?

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Korban tidak pidana dugaan Pemerkosaan atau Pidana Perlindungan Anak, L, mengaku kaget, karena dirinya akan diproses di Polresta Bandar Lampung, atas laporan dugaan melakukan aborsi atas laporan ayah tersangka pemerkosa inisial B. Kasus kini naik ke penyidikan, padahal bayi itu lahir normal dan .

Korban L mengatakan tidak mungkin terjadi aborsi karena bayi tersebut lahir normal. “Saya sebenarnya kaget dan bingung. Saya kan seorang perempuan yang meminta perlindungan hukum, saya korban pidana perlindungan anak, intinya saya tidak mau menikah dengan anak pelapor aborsi,” katanya.

“Saya tidak mau ditakut takuti dan diintimidasi laporan aborsi, saya tidak pernah aborsi. Justru saya ditinggal saat melahirkan di kamar hotel sendirian. Bukan kah itu pertanda bahwa dia mau membunuh saya. Saya pingsan saat melahirkan dan dia pergi dengan alasan kuliah tanpa membantu saya sama sekali, darah semua bertaburan di kamar hotel dan dia tega meninggalkan saya,” ujar L sambil terisak.

Kuasa hukum L, Ida Ayu Silviani menjelaskan bahwa terdapat logika hukum yang harus didalami oleh Penyidik dalam kasus ini agar tidak salah dalam menerapkan hukum. Diantaranya yang pertama perlu memperhatikan defenisi dari Aborsi itu sendiri.

Menurut Ayu, baru kali ini ada kasus bayi lahir normal diproses karus aborsi. “Foto bayi mungkin rekan media sudah pernah lihat, bayi itu besar, ari ari keluar, dan itu sebagai bukti bahwa tidak meninggal dalam dalam kandungan,” kata Ayu kepada wartawan, Jumat 24 Januari 2025 lalu.

Hal selanjutnya yang harus diperhatikan, kata Ayu, dalam kasus aborsi itu yang sengaja dihentikan untuk hidup itu ialah istilah “janin” bukan anak yang lahir. “Jika sudah umur 7 bulan, sepengetahuan saya tidak ada kata aborsi, janin itu belum manusia utuh,” terang Ayu.

Sehingga yang dipetanyakan pihak korban ini ialah, apa dasar Penyidik melakukan eksumasi atau autopsi dan langsung menghubungkan tindakan eksumasi dengan Kliennya. “Apakah bisa menjamin bahwa benar yang digali saat eksumasi itu bayinya?,” kata Ayu.

Apakah bisa menjamin bahwa itu anak yang lahir dari hubungan kedua mereka. “Sebaiknya dilakukan tes genetika untuk tersangka pemerkosaan yang sedang ditahan dan juga dengan Klien kami. Kita harus hati hati, karena jika memperhatikan galian kuburannya, terlihat galiannya dangkal, saya ga bisa jamin kuburan sedangkal itu tidak tercium hewan, lalu kemudian dimakan, kita mau semua diungkap dengan hati hati.” jelasnya.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfert Jacob Tilukay belum merespon konfirmasi wartawan terkait kasus tersebut. Untuk Diketahui, Laporan dugaan aborsi sesuai Laporan Nomor LP/B/1557/X/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 24 Oktober 2024 yang dilaporkan orang tua dari mantan kekasih korban yang saat ini sudah menjadi tersangka atas kasus tindak pidana perlindungan anak terhadap korban.

Anak kandung Pelapor dugaan aborsi adalah orang yang telah memperkosa L dan telah ditahan di Polresta Bandar Lampung sejak 8 Januari 2025 lalu sesuai LP/B/1222/VIII/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 16 Agustus 2024. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *