Cinta Ditolak Sopir Ekspedisi Bakar LC Cafe PKOR Way Halim Langganannya

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sopir ekspedisi Arman Purwanto (42) warga Negeri Katon, Pesawaran, membakar wanita langganannya, Tri Wulandari (44) pemandu lagu di salah satu kafe di dekat PKOR Way Halim, saat berada di sekitar Fly Over Jalan Sultan Agung, Kelurahan Way Halim Permai, Bandar Lampung, pada Minggu 2 Februari 2024 sore.

Informasi di Polresta Bandar Lampung, diduga Arman kesal karena cintanya ditolak Tri Wulandari. Arman sudah beberapa kali mengungkapkan perasaannya, tapi korban tidak menanggapi karena korban sudah bersuami dan punya anak.

Sore kejadian itu, Arman mengikuti korban yang baru pulang dari Cafe dengan sepeda motor. Korban yang mengetahui diikuti pelaku lalu berhenti. Mereka sempat cekcok, lalu dengan mengucap “oh hebat lu yah”, sambil menyiram korban dengan pertalite yang sudah disiapkan lalu membakar korban.

Akibat sekitar 40 persen tubuh korban terbakar, terutama bagian leher hingga dada. Pelaku pelaku langsung kabur ke daerah Sumatera Selatan, dan berhasil ditangkap tim gabungan Tim Reskrim Polresta Bandar Lampung, Polres Musi Rawas dan Lubuk Linggau.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk membenarkan Arman nekat melakukan aksi pembakaran itu karena sakit hati cintanya ditolak. “Jadi motifnya pelaku ini sakit hati dan kecewa terhadap korban yang sudah memiliki suami,” ujar Kasatreskrim saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis 6 Februari 2025.

Enrico menjelaskan pelaku sudah merencanakan niatnya untuk membakar korban. Pelaku membuntuti korban sehabis pulang kerja dengan motor. “Di TKP itu pelaku langsung mendekati korban dan menyiram dengan bahan bakar pertalite, lalu menyalakan korek dan membakar korban,” ucapnya.

Usi kejadian, Satreskrim Bandar Lampung koordinasi dengan Polres Musi Rawas dan Lubuk Linggau. Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Iptu Ryan Tiantoro Putra mengungkapkan penangkapan tersangka bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung adanya Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam perkara 351 KUHPidana (Anirat). “Usai mendapatkan informasi tersebut, kami bersinergi untuk menangkap pelaku, ” ungkap Ryan, Kamis 6 Februari 2025.

Tim Landak Satreskrim Polres bersama Satreskrim Polresta Bandar Lampung kemudian melakukan pelacakan keberadaan pelaku yang mengendarai truk Fuso dengan nopol BA-8523-HB. Diketahui kendaraan pelaku yang melaju mengendarai mobil di Jalan Lintas Musi Banyuasin-Musi Rawas atau tepatnya di Desa Petunang.

Polisi pun membuntuti pergerakan pelaku, hingga akhirnya pelaku dengan kendaraannya berhenti di Rumah Makan Bintang, atau tepatnya di Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura untuk istirahat makan siang, Selasa 4 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. “Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah diserahkan ke Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pendalaman oleh personel Polresta Bandar Lampung,” kata Ryan. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *