Proyek BPPW Rp7,6 Miliar Tahun 2024 di Teluk Pandan Diduga Sarat Masalah, Hingga Kini Masih Dikerjakan?

Pesawaran, sinarlampung.co-Proyek Nasional Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Program Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran dibawah Kementerian PUPR (Cipta Karya), yang dikerjakan oleh CV Kalembo Ade Mautama (KAM) senilai Rp7,6 miliar lebih atau Rp7.685.700.000, diduga sarat masalah. Proyek yang seharusnya rampung pada Desember 2024. Namun, hingga Februari 2025, proyek tersebut masih dikerjakan.

Tokoh masyarakat Kecamatan Teluk Pandan mengecam keras keterlambatan proyek itu, dan mempertanyakan alasan di balik keputusan Kepala BPPW yang memberikan addendum atau perpanjangan kontrak, bukan pemutusan kontrak.

“Seharusnya, proyek ini sudah selesai pada Desember 2024. Kenapa malah diperpanjang? Ini bukan hanya keterlambatan biasa, tapi ada yang perlu dipertanyakan. Kepala Balai seharusnya mengambil tindakan tegas, bukan justru memberikan keleluasaan bagi kontraktor,” katanya kesal.

Menurutnya, keputusan ini bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran serta penghapusan praktik mark-up proyek, penyelundupan, dan manipulasi anggaran.

“Presiden Prabowo sudah jelas mengatakan bahwa budaya mark-up proyek harus dihapus karena merugikan negara dan rakyat. Tapi yang terjadi di Lampung malah sebaliknya. Bagaimana bisa proyek miliaran rupiah dibiarkan molor tanpa konsekuensi?” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyoroti bahwa Presiden Prabowo telah mendorong penerapan teknologi digital seperti e-katalog dan e-government guna meminimalisir peluang korupsi dalam birokrasi.

Bahkan, Presiden telah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah—termasuk aparat yudikatif dan legislatif—untuk bekerja sama menciptakan pemerintahan yang bersih. “Kita harus hentikan kebocoran-kebocoran anggaran. Sekali lagi saya ingatkan, aparat pemerintah sangat menentukan berhasil atau tidaknya upaya ini,” ujarnya menirukan salah satu pidato Presiden Prabowo Subianto.

Menindaklanjuti temuan ini, tokoh dan warga Teluk Pandan mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera melakukan audit investigasi terhadap proyek ini, baik dari segi administrasi maupun pelaksanaan di lapangan. “Kami meminta Kejati Lampung turun tangan. Harus ada audit investigasi agar semuanya terbuka. Jangan sampai rakyat yang dikorbankan akibat lemahnya pengawasan proyek,” ujarnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *