Jakarta, sinarlampung.co-Seorang oknum. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan wartawan Radio Republik Indonesia (RRI) Stasiun Jakarta, inisial RL, diduga melakukan pelecehan terhadap SM, seorang siswa magang yang masih di bawah umur.
“Iya kasus ini terungkap setelah korban yang merupakan pelajar SMK di Pengasinan, Sawangan, Kota Depok melaporkan kejadian tersebut kepada pihak internal RRI pada beberapa waktu lalu,” kata salah seorang sumber di RRI yang tak bersedia disebutkan namanya saat dikonfirmasi, Rabu 8 Januari 2025.
Menurutnya, kronologi yang disampaikan korban saat melaporkan ke pimpinan RRI Jakarta, kejadian ini terjadi sekira 4 bulan lalu. Korban, yang berdomisili di Depok, Jawa Barat, diajak pulang bersama oleh pelaku karena alasan tinggal di wilayah yang sama.
Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di bahu jalan tol Sawangan, mobil yang dikendarai pelaku menepi. Pelaku meminta korban untuk berpindah ke kursi belakang. Tak lama setelah itu, pelaku ikut duduk di kursi belakang dan mulai melakukan tindakan tidak senonoh.
Pelaku meminta korban untuk tidur di pangkuannya dan kemudian membelai serta mencium pipi korban. Korban tidak berani melawan atau berteriak karena merasa takut. Setelah keluar dari pintu tol, korban meminta pelaku untuk menurunkannya di jalan dan menolak diantar hingga ke rumah.
Setelah kejadian tersebut, korban memberanikan diri melaporkan tindakan pelaku kepada seorang ASN di tempat magangnya. Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, korban justru harus menjalani sidang internal RRI.
Pimpinan RRI Jakarta pada saat itu berjanji akan memberikan hukuman berat kepada pelaku, bahkan sampai pemecatan. Namun, kenyataannya, pelaku hanya dipindah tugaskan ke RRI Banten.
Korban mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan RRI yang hanya memindahkan pelaku. Dia berharap, pimpinan RRI Jakarta berkomitmen dengan janjinya untuk menindak oknum Wartawan RRI yang diduga melakukan pelecehan kepada anak dibawah umur di Depok itu.
Korban Masih Trauma
Saat ini korban masih menjalani terapi ke psikolog untuk memulihkan mentalnya. Dan, korban ketakutan atas ancaman pelaku. Saat dikonfirmasi melalui nomor WA ke Direktur RRI, Hendrasmo, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.
Pelaku Terancam Pemecatan dan Penjara 7 Tahun
Oknum nanajemen RRI Pusat Jakarta RL, yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada SM (16) siswi magang asal SMK di Depok, terancam pemecatan dan pidana penjara 7 tahun berdasarkan Pasal 289, 290 KUHP UU No 12 Tahun 2022 Tentang Pidana Kekerasan Seksual.
“Untuk kasus pencabulan atau pelecehan seksual anak dibawah umur itu merupakan pidana biasa. Pihak kepolisian harus melakukan tindakan hukum atas peristiwa yang dialami korban. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” Kata Raden Nuh SH, SE, MH, dari Kantor Advokat Konsultan Hukum RDA Law Office dan Rekan, Selasa 15 Januari 2025.
Saat ini pihak RRI sedang melakukan proses menjatuhkan sanksi berat untuk RL yang diduga mela pelecehan/kekerasan seksual terhadap tenaga magang di RRI Jakarta itu.
Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha RRI, Yonas Markus Tuhuleru, mebgatakan RRI terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). RRI sebagai lembaga penyiaran publik ada di bawah Kementerian Komdigi.
“Terduga pelaku sekarang ini sedang menjalani proses penegakan disiplin melalui Kementerian Komdigi Jadi, kami terus berkoordinasi dengan Komdigi supaya mempercepat penegakan disiplin tersebut,”kata Yonas yang juga Humas LPP RRI dalam jumpa pers di Kantor RRI Pusat, Jakarta, Selasa 15 Januari 2025.
Sebelumnya RRI juga sudah melakukan berbagai langkah penegakan disiplin terutama setelah menerima laporan tentang dugaan kasus tersebut Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada 25 Oktober 2024 yang disampaikan korban, baik secara lisan maupun tertulis.
Atas laporan tersebut RRI Jakarta membentuk Tim Penegakan Disiplin Ini sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan melakukan klarifikasi kepada korban berinisial SM pada 31 Oktober 2024
Klarifikasi dilakukan sebagai upaya mengetahui dengan pasti kronologi kasus tersebut l. Dan, klarifikası diketahui kasus itu terjadi saat jam pulang kantor di kawasan Jalan Tol Sawangan, Kota Depok
Pemeriksaan terhadap terduga RL. dan klarifikasi korban SM lantas dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hal ini sebagai dasar mengusulkan penjatuhan sanksi disiplin berat kepada RL.
“Kami berharap semua pihak menghormati proses tersebut. Hal ini sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sampai ada keputusan sanksi disiplin inkrah terhadap yang bersangkutan,” terang Yonas.
Kemudian kata Yonas, terhadap korban SM sudah mendapatkan pendampingan psikolog dari RRI. “Upaya dilakukan untuk menyembuhkan trauma korban, sekaligus berharap pemberitaan yang beredar tida menimbulkan trauma baru bagi SM Kami juga membuka diri dengan segala pengaduan ata kinerja dan perilaku semua pegawai melalui PPID LPP RRI,” ungkap. (Red)
Tinggalkan Balasan