Kuasa hukum korban, Okta Virnando dan Rekan mengatakan akibat aksi pencabulan itu kliennya nyaris disetubuhi pelaku saat berada dalam mobil di areal perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah.
Menurut Okta, dari keterangan kliennya peristiwa pencabulan itu terjadi pada November 2024 lalu. Modus pelaku, kepala kampung mengantarkan korban ke tempat kosannya di luar Kampung Margajaya. ”Sebelum sampai kosannya, pelaku mengajak si korban muter-muter naik mobil. Saat di tengah perjalanan, di kebun sawit, pelaku memberhentikan kendaraannya di tempat sepi,” Ujar Okta.
Dengan kondisi sepi itu, pelaku mulai beraksi, dengan menciumi korban dan meremas bagian sensitif korban. Bahkan pada saat itu nyaris dilakukan persetubuhan. “Sebenarnya mau dilakukan hubungan badan. Tapi batal karena si korban itu masih halangan jadi nggak jadi. Hal itu dilakukan di wilayah Kecamatan Sendang Agung,” Ujarnya.
Dari peristiwa itu, korban seperti trahuma dan jarang masuk sekolah. Korban menjadi pemurung dan tertutup kepada kelaurga. Melihat keanehan prilaku anak gadisnya, orang tua dan keluarga mencari tahu.
“Akhirnya keluarga nyari tahu tentang kenapa anak itu kok jadi berubah. Korban kemudian dibawa ke psikolog. Tak terbongkar kasusnya. Mengetahui kejadian tersebut keluarga geram dan menghubungi kami, yang selanjut kami mendampingi korban melapor ke Polres Lampung Tengah,” Kata okta.
Saat ini kasusnya sedang di proses di Polres Lampung Tengah. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah telah memanggil saksi dan terlapor. “Kami selaku kuasa hukum menyerahkan proses kepada Polres Lampung Tengah, dan semoga dapat segera menindak oknum kepala Kampung tersebut, ” Katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan