Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama (LJU) yang bergulir di Kejati Lampung telah mengamankan uang Rp84 miliaran lebih, termasuk beberapa barang mewah, juga dua unit kendaraan bermotor, serta memeriksa hampir 30-an orang. Namun hingga kini kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di PT LEB masih mengantung di Pidana Khusus Kejati Lampung.
Baca: Kajati Pastikan Proses Dugaan Korupsi PT LEB
Baca: Belum Ada Tersangka, Kejati Tunjukan Rp61 Miliar Uang Korupsi PI Dari Diretur PT LJU dan PT LEB
Baca: Gamapela Ajak Masyarakat Desak DPRD Lampung Bentuk Pansus untuk Usut Dugaan Korupsi PT. LEB
Padahal beberapa kali Aspidsus Kejati Lampung melakukan press rilis terkait korupsi kucuran dana Participating Interest (PI) 10% Pertamina Hulu Energy (PHE) OSES di PT LEB sebesar Rp271 miliar lebih itu. Dalam kasus yang nyaris tak tercium publik itu tiba-tiba dibongkar Tim Pidsus Kejati Lampung Senin, 9 Desember 2024 lalu.
Kejati membongkar praktik penyimpangan sebagian dari dana PI 10% dengan pola penghapusan dalam laporan keuangan anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU) tersebut. Jumlahnya pun relatif besar: US$ 1.483.497,78 atau sekitar Rp23 miliar.
Menurut penelusuran wartawan, pada penyusunan APBD tahun 2024 lalu, Bapenda dan TAPD mengusulkan target anggaran penerimaan PI 10% senilai Rp 100 miliar. Namun, saat pembahasan TAPD dan Badan Anggaran DPRD, targetnya dinaikkan menjadi Rp385 miliaran. Kenaikan target perolehan dividen dari PT LEB ini dengan asumsi akan terdapat RUPS Luar Biasa PT LJU dimana dividen dari PI 10% akan disetorkan ke kas daerah ditambah dengan pendapatan PI 10% tahun-tahun sebelumnya.
Pada APBD-Perubahan tahun 2024, Bapenda bahkan mengusulkan target penerimaan dividen atas seluruh penyertaan modal pada BUMD sebesar Rp1.212.730.952 triliun. Diantara yang menjadi pertimbangannya adalah adanya surat Direktur Utama PT LJU Nomor: 075/LJU-DU/E/IV/2024 tanggal 4 April 2024 kepada Kepala Bapenda Lampung perihal Penyampaian Proyeksi Dividen PT LJU pada APBD-P Tahun 2024 dan APBD Tahun 2025.
Berdasarkan surat Direktur Utama PT LJU tersebut diketahui bila target dividen APBD-P diproyeksikan sebesar Rp313 miliar. Namun, di dalam pembahasan TAPD dan Badan Anggaran DPRD, target penerimaan ditetapkan sebesar Rp375.012.730.952.
Dari data yang diungkap BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Nomor: 52/LHP/XVIII.BLP/12/2024 tertanggal 20 Desember 2024, kucuran dana PI 10% PHE OSES ke PT LEB sebesar US$ 17.286.000 dilakukan sebanyak 2 kali. Yaitu tanggal 21 Juni 2023 sebanyak US$ 11.381.500, dan tanggal 14 Juli 2023 senilai US$ 5.904.500.
Pada Laporan Auditor Independen (LAI) Audited Tahun 2023 Kantor Akuntan Publik Zubaidi Komaruddin Nomor: 00058/2.080/AU.2/02/0619-1/I/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 disebutkan bahwa pendapatan PI 10% PT LEB tahun 2022 dan 2023 diakui masing-masing sebesar Rp 248.055.100.000, dan Rp 88.800.000. Atau totalnya Rp 248.143.900.000.
Sementara, berdasarkan Akta Notaris Nedi Heryadi, SH, Nomor: 27 perihal Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT LEB tanggal 23 Agustus 2023, menetapkan antara lain penggunaan laba bersih tahun 2022 diantaranya kepada pemegang saham sebagai dividen sesuai porsi saham PT LJU dan PDAM Way Guruh sebesar Rp214.867.021.420 miliar.
Tindaklanjut dari RUPS Luar Biasa itu, PT LEB membayar dividen senilai Rp195.980.210.237 pada tanggal 26 Juni 2024 kepada PT LJU. Lalu dalam Akta Notaris Muhammad Novandi, SH, MKn, Nomor: 03 perihal Risalah RUPRS Luar Biasa PT LJU pada tanggal 29 Agustus 2024, menyepakati pembagian dividen kepada pemegang saham sebesar Rp140.879.466.353. Dan dividen sebanyak itulah yang pada 26 September 2024 disetorkan oleh PT LJU ke Pemprov Lampung sebagai dividen.
Sedangkan berdasarkan surat Direktur Utama PT LEB Nomor: 030/LEB-DU/V/2022 tanggal 18 Mei 2022 yang ditujukan kepada Sekdaprov Lampung selaku Ketua TAPD dengan perihal Estimasi Perhitungan Dividen Pendapatan PI 10%, seharusnya pada Desember 2023 silam dividen yang diterima Pemprov Lampung pada angka Rp324.198.430.155.
Namun faktanya, angka yang diperoleh hanya berrkisar Rp140.879.466.353 yang masuk ke kas daerah, itu pun pada tanggal 26 September 2024. Artinya, masih ada Rp183 miliaran yang belum sesuai estimasi perhitungan dividen.
Dalam pengusutan kasus itu Kejati Lampung melakukan penggeledahan pada tujuh tempat yang ditengarai terkait dengan dugaan tipikor pada PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) dalam kegiatan pengelolaan dana PI 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai Rp 271,82 miliar.
Saat itu penggeledahan dilakukan mulai dari kantor PT LEB, rumah komisaris, rumah direktur utama, rumah direktur operasional hingga kantor PDAM Way Guruh di Sukadana Lamtim dan berbagai barang yang diduga terkait kasus tipikor pada anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU) tersebut turut diamankan. Mulai dari uang cash dalam bentuk rupiah, uang dalam bentuk dolar, uang dalam bentuk sukuk bunga, hingga satu unit sepeda motor RX King, dan satu unit mobil.
Proses hukum memang terus menggelinding dan terkesan “senyap”. Namun, belum ada jaminan bahwa kasus PT LEB ini akan sampai ke meja hijau. Kajati Lampung, Kuntadi, masih sebatas menebar janji.
Usai mengikuti acara Coffee Morning Bersama organisasi wartawan di Aula Kejati Lampung, Selasa 3 Desember 2024 pagi.
Kajati Kuntadi hanya menyampaikan bahwa kasus PT LEB masih terus berjalan. “Iya itu masih berjalan, pemeriksaan tetap berjalan dan evaluasi sedang kita lakukan untuk mencari alat bukti. Beberapa saat yang lalu kami juga sudah memeriksa ahli untuk memperkuat konstruksi hukumnya,” ucap Kuntadi.
Namun Kuntadi belum mau membeberkan kapan penetapan tersangka dalam kasus yang “sempat menghebohkan” diawal penyidikan itu. Kuntadi hanya memastikan bahwa proses pemeriksaan pada kasus dugaan tipikor di PT LEB masih berjalan, dilakukan secara objektif dan transparan. “Nanti kita tunggu saja, tapi kita pastikan bahwa pendekatan hukum kami bisa diukur objektivitas dan tranparansinya. Nanti langkah-langkah hukum akan kami pertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Untuk barang bukti berupa uang tunai yang telah disita penyidik Kejati Lampung, Kuntadi awalnya menyebut belum ada penambahan, tapi kemudian ia menyebut ada setoran lagi dari PT LEB ke penyidik sebesar Rp350 juta. “Untuk sementara belum ada (penambahan barang bukti uang), tapi semua tetap masih berjalan. Beberapa saat yang lalu ada juga penyetoran Rp 350 juta dari PT LEB, tapi nanti bisa dicek di Adpidsus,” ucapnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi PT LEB ini terkait pengelolaan dana PI 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dana Participating Interest (PI) itu cukup fantastis, mencapai US$ 17.286.000 (17,28 juta Dolar AS). Jika dirupiahkan setara Rp 271,82 miliar.
Kejati Lampung telah mengamankan uang tunai Rp 61 miliar lebih dari kasus dugaan korupsi di PT LEB tersebut, dan uang itu dipamerkan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Selasa, 12 November 2024 lalu. Saat itu, Adpidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, sitaan uang tersebut berasal dari dua pihak yang merupakan murni dana PI dari Pertamina Hulu Energi.
Pertama dari Direktur Utama PT LEB berinisial HE berupa sukuk bunga yang telah dicairkan sebesar Rp800 juta. Kedua dari Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama (LJU), HS sebesar Rp59,27 miliar. Seperti diketahui, PT LJU sendiri merupakan induk perusahaan PT LEB.
“Tindakan yang dilakukan penyidik merupakan pengamanan untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar lagi terhadap penggunaan dana PI 10 persen yang telah diterima PT LJU. Dana PI 10 persen itu, diduga diterima dan dikelola tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” kata ,” ujar Armen Wijaya. (Red)
Tinggalkan Balasan