Lampung Tengah, sinarlampung.co – Seorang pria berinisial SRT (50), warga Punggur Lampung Tengah menjadi tersangka pemerkosaan anak bawah umur. Bahkan, korban sampai hamil 4 bulan.
Kapolsek Punggur, AKP Feriyanto mengatakan perbuatan bejat itu dilakukan sebanyak 3 kali sejak September-November 2024. Berawal saat korban bersama adiknya bermain di kolam pemancingan belakang rumahnya.
Karena keasyikan bermain, adik korban sampai tertidur. Korban lalu memindahkan adiknya ke kamar gubuk yang ada di kolam tersebut.
Tiba-tiba datang pelaku dan mengajak korban berhubungan suami istri. Awalnya ajakan itu ditolak. Namun karena terus dipaksa dengan segala bujuk rayu korban akhirnya mau menuruti kemauan pelaku.
“Perbuatan itu kembali dilakukan pelaku hingga November 2024,” ucap Feriyanto.
Kasus tersebut akhirnya terbongkar berawal korban mengalami muntah-muntah. Kemudian, di bawa oleh ibunya ke bidan terdekat untuk diperiksa.
“Ibu korban terkejut sang anak di nyatakan hamil 4 bulan oleh bidan Kampung setempat. Mengetahui hal itu, ibu korban langsung melaporkan ke Mapolsek Punggur. Kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 Ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang RI NO. 35 Tahun 3014 Jo Pasal 76D & 76E UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan