Korupsi Rp893 Miliar Tiga Mantan Direktur ASDP Indonesia Ferry Ditahan KPK

Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka atas tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019 hingga 2022.

Para tersangka ditahan KPK mulai Kamis 13 Februari 2025 itu adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, serta mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi.

KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut selama 20 hari ke depan. Di Rumah Tahanan (Rutan) klas I Jakarta Timur, cabang Rumah Tahanan KPK. “Penahanan) untuk 20 hari ke depan, sampai dengan tanggal 4 Maret 2025,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 13 Februari 2025.

Namun untuk tersangka pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie belum ditahan oleh KPK sampai persidangan digelar.”Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) klas I Jakarta Timur, cabang Rumah Tahanan KPK,” ucap Budi.

Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi ASDP pada 2014 silam. Namun, rencana itu ditolak oleh dewan dan direksi karena armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.

Beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie lantas menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi. Penawaran Adjie akhirnya diterima pada periode 2019-2020. Kerja sama dilanjut pada 2021-2022.

Adapun nilai akuisisi dalam proyek ini senilai Rp 1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021. “Dengan rincian sebesar Rp892 miliar untuk nilai saham, dan sebesar Rp380 miliar untuk nilai sebelas kapal milik afiliasi PT JN (Jembatan Nusantara),” ujar Budi.

Sejumlah proses dalam akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan. Salah satunya yakni mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua, menjadi seakan-akan baru. Dalam kasus ini, Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi. Negara ditaksir rugi Rp 893,1 miliar dalam kasus ini. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *