Tahun 2024, PN Tanjung Karang Vonis Mati Empat Orang Terdakwa Narkoba dan 10 Penjara Seumur Hidup

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Selama kurun waktu tahun 2024, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, telah menjatuhkan hukuman mati terhadap empat orang terdakwa dalam perkara narkotika, dan 10 orang vonis hukuman seumur hidup, dengan total 494 perkara.

“Tidak hanya hukuman mati pengadilan juga telah menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa narkotika tersebut. Tahun 2024 ada empat yang sudah dihukum mati, kemudian 10 seumur hidup,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Alfarobi, Jumat 14 Februari 2025.

Menurut Alfarobi, perkara narkotika sendiri merupakan perkara yang terbanyak yang telah disidangkan oleh majelis hakim dalam pengadilan di Tanjung Karang. Perkara yang telah masuk ada 494 perkara narkotika. “Saya rasa dengan angka ini menunjukkan bahwa Provinsi Lampung sedang darurat narkotika. Tidak hanya Lampung, mungkin ada beberapa provinsi lainnya,” katanya.

Sementara perkara Narkotika tahun 2025 ini, sudah masuk 89 perkara narkotika selama Januari-Februari 2025, yang sedang ditangani oleh pengadilan. “Tahun berjalan 2025 ini saja sudah ada 89 perkara narkotika,” katanya.

Selain perkara narkotika, ada perkara UU ITE seperti prostitusi, judi online, dan lainnya.  “Untuk ITE tahun 2024 lalu ada sembilan dan tahun ini ada empat,” ucapnya.

Alfarobi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung khususnya generasi muda agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika sekalipun itu pemakai, pengedar, dan lainnya.

“Generasi muda juga tidak menyisipkan konten atau situs judi online melalui media sosial. Bahaya kalau kita terlibat dalam narkotika, maka akan rusak bangsa kita. Kemudian ingat kepada masyarakat, bahwa sekedar menyisipkan situs atau link di media sosial pun itu ada pidana nya,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *