Lampung Selatan, sinarlampung.co-Pengadaan langsung belanja jasa, mulai perencanaan hingga pengawasan teknis pada kegiatan pembangunan fisik di UPTD RSUD Bob Bazzar yang bersumber pendapatan BLUD tahun anggaran 2024, diduga sarat masalah, dan terindikasi fiktif.
Baca: Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa RSUD Bob Bazar Rp90,9 Miliar 2024 Sarat Dikorupsi?
Namun sayangnya dua pejabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di RSUD Bob Bazzar yang dikonfirmasi wartawan memilih bungkam, bahkan memblokir WA wartawan Dua pejabat itu, adalah Kabag TU, Reny Ayu Fatimah S.KM dan Kabid Sarana dan Prasarana Penunjang Medis, I Nyoman Pande S.KM.
Reny Ayu Fatimah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan I Nyoman Pande, yang disebut sebut sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). PPTK merupakan pejabat yang bertugas melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
Kedua pejabat itu adalah penanggung jawab kegiatan belanja jasa perencanaan dan pengawasan berkontrak setelah pelaksanaan pembangunan infrastruktur berjalan. Diantaranya, jasa pengawasan Pembangunan Gedung Picu Nicu kontrak pada 15 November sebesar Rp72.183.000.
Kemudian Jasa Perencanaan Teknis Pembangunan gedung CSSD yang berkontrak pada 23 Agustus dengan nilai Rp99.300.000 oleh CV Rekayasa Bangun Jaya. Selanjutnya, Jasa Pengawasan Teknis gedung CSSD. Berkontrak pada 2 Desember dengan realisasi anggaran Rp64.750.000 oleh RC Consultant.
Pembangunan gedung CSSD dengan nilai pagu anggaran Rp1,3 M diumumkan pada 26 Maret dan berkontrak pada 1 Juli 2024 dengan pelaksana pembangunan PT Cakrawala Nusantara Konstruksi senilai Rp1.265.109.833,54.
Kemudian, Jasa Perencanaan Teknis ruang CT Scan dengan realisasi kontrak sebesar Rp19.843.914 yang diumumkan pada 14 Maret dan berkontrak 28 Juni oleh CV Dekka Mitra Consultants. Juga, Jasa Pengawasan Teknis ruang CT Scan. Pengumuman pada 14 Maret dan Kontrak pada 2 Desember dengan pagu anggaran Rp17.650.000 dan realisasi kontrak sebesar Rp16.750.000 oleh CV Gajah Sora.
Kegiatan Rehabilitasi Total Ruang CT Scan dengan nilai pagu anggaran Rp753.000.000 diumumkan pada 26 Maret dan berkontrak 11 Juni 2024 dengan pihak penyedia CV Serdang Indah. Kemudian, Pengawasan Teknis ruang Cytotoxic Drug cabinet Rp25.000.000 saat pengumuman pada 14 Maret dan berkontrak 2 Desember dengan realisasi anggaran Rp24.550.000 oleh CV Naraya Engineering.
Kegiatan Rehabilitasi Total Ruang Cytotoxic Drug Cabinet dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp1.726.000.000,- diumumkan pada 25 Maret dan berkontrak pada 2 April 2024 dengan penyedia jasa CV Lembayung Sutra.
Terakhir, Pengawasan Pembangunan Selasar dengan nilai pagu anggaran Rp35.000.000 diumumkan pada 14 Maret dan berkontrak pada 2 Desember senilai Rp34.800.000. Dengan Pembangunan Selasar dengan nilai pagu anggaran Rp400.000.000 diumumkan pada 26 Maret dan berkontrak 1 Juli 2024 oleh CV Jaya Lampung Abadi.
“Dua pejabat itu merupakan pejabat yang berwenang terkait dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Rumah Sakit milik Pemkab Lampung Selatan itu. Reny Ayu Fatimah, diketahui PPK, dimana PPK memegang peranan penting dalam menjaga proses pengadaan agar senantiasa transparan dan akuntabel,” kata penggiat sosial di Lampung Selatan.
Menurutnya, dari SE Bersama Kepala LKPP dan Mendagri Nomor 2/000.3.3.2/2067/SJ Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Perkada Tentang PBJ di BLUD dan Pedoman Penyusunan Peraturan Pemimpin BLUD Sektor Kesehatan Tentang PBJ Melalui Penyedia, PPK memiliki tugas: Menyusun perencanaan pengadaan, Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan melakukan telaah penggunaan besaran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Kemudian, Menetapkan rancangan kontrak, Menetapkan HPS, Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia, Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan, Menetapkan tim pendukung, Menetapkan tim atau tenaga ahli, Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Mengendalikan Kontrak, Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA.
Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan, Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan dan Menilai kinerja Penyedia.
Melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, meliputi: 1) Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluarananggaran belanja dan
2) Mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
Kemudian, I Nyoman Pande selaku Kabid Sarana dan Prasarana/Penunjang memiliki 3 tugas utama, yakni perencanaan dan pelaksanaan kebutuhan sarana dan prasarana serta pemeliharaan sarana dan prasarana RSUD.
Berupa perumusan program perencanaan kebutuhan, pengawasan, pengendalian, pemeliharaan, dan evaluasi sarana prasarana medis dan non medis rumah sakit.
Pelaksanaan program pengawasan berupa, pemeliharaan dan pengendalian penggunaan sarana prasarana medis dan non medis rumah sakit, pelaksanaan koordinasi dan kerjasama antar bidang dan sub bidang rumah sakit, instalasi dan lembaga lain dibidang sarana prasarana rumah sakit. “Dan terakhir Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan dan Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Direktur,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan