Viralkan Rekaman Dua Remaja Mesum di Lampung Timur Pemuda Penggerebek Ditangkap Jadi Tersangka UU ITE

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasus dua remaja yang tertangkap basah berhubungan intim didalam kamar rumah paman si wanita, dan akhirnya dinikahkan, di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Minggu 9 Februari 2025, memasuki babak baru, Sabtu 15 Februari 2025.

Seorang pria yang merekam aksi kedua remaja, lalu mengunggah ke media sosial dan viral kini ditangkap Tim Siber Polres Lampung Timur dan menjadi tersangka. Polisi akhirnya menangkap F (25), pelaku yang merekam dan menyebarkan video pasangan pelajar yang digerebek saat berhubungan badan di Lampung Timur (Lamtim).

Dalam keterangannya, F mengaku bahwa ia menyebarkan video tersebut untuk memberikan informasi kepada pamong desa. F yang ikut alam aksi menggerebeknya merekam kejadian tersebut pakai ponselnya dan dengan cepat menyebar dari ponsel ke ponsel hingga viral itu dijerat Pasal 45, ayat (1) jo Pasal 27, ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyou membenarkan pengamanan dan pemeriksaan terhadap pelaku yang memviralkan video penggerebekan. Kapolres mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan video yang dapat mencemarkan seseorang tanpa izin dengan yang bersangkutan. “Hingga kini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.

Kabar lain menyebutkan, dugaan penyebarkan video penggerebekan itu sempat meminta sejumlah uang kepada keluarga kedua pelajar yang tertangkap basah. Namun dugaan itu masih dalam penyelidikan polisi.

“Pengakuan sementara tersangka, dirinya merekam pakai ponsel untuk memberitahu pamong desa. Dalam video itu, sekelompok orang menggerebek rumah dan menemukan kedua muda-mudi lagi kuda-kudaan,” katanya.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, membenarkan kass tersebut. “Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku ingin memberikan informasi ke pamong desa, sehingga video itu disebarkannya,” ujar Yuni.

Namun, kepolisian masih mendalami keterangan F serta dua rekannya yang berstatus sebagai saksi. Selain itu, keluarga kedua pelajar dalam video tersebut juga akan dimintai keterangan. “Penyidik terus menggali keterangan dari saksi dan pelaku. Kami juga akan meminta keterangan dari pihak keluarga masing-masing pelajar,” katanya.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, menambahkan hingga saat ini belum ada bukti terkait dugaan pemerasan oleh pelaku terhadap keluarga korban. “Belum, belum ada keterangan dari pelaku terkait pemerasan. Informasi itu masih kami dalami, kami juga akan meminta keterangan dari pihak keluarga korban,” ujarnya.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan pasangan pelajar digerebek saat berhubungan badan di sebuah rumah di Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, beredar luas di media sosial. Dalam video itu beberapa pria memasuki rumah dan menemukan pasangan pelajar dalam kondisi memalukan. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *