Warga Perum RMI Laporkan Proyek PSDA ke Kejati Lampung

Bandar Lampung, sinarlampung.co – Warga Perumahan Ratu Mutiara Indah (RMI) Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung selatan, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu, 19 Jannuari 2025.  Mereka melaporkan proyek tanggul sungai milik Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung di Lampung Selatan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi dan dikerjakan asal jadi.

Dalam menyampaikan laporannya, warga Perum RMI turut didampingi Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (LBH-PWRI) dan Organisasi Relawan Rahmat Mirzani Djausal serta beberapa organisasi kemasyarakatan.

Adapun pekerjaan yang dilaporkan tersebut yakni perkuatan tebing sungai di Desa Tanjung Ratu, Katibung, senilai Rp586.800.000. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Martha Abdi Karya.

Aqmal, salah satu pelapor menuturkan, proyek tersebut telah menimbulkan persoalan bagi warga perumahan. Warga harus merasakan kebanjiran di kala penghujan akibat penyempitan sungai yang ditimbulkan proyek tersebut.

“Padahal sebelum dibuatnya tanggul ini, turun derasnya hujan minimal satu hari satu malam, baru perumahan banjir, banjirnya pun tidak melampaui batas. “Berbeda, semenjak tanggul ini dibuat, dengan turunnya hujan lebat 2 jam saja lamanya debit Air sudah naek, bahkan Air nya deras sekali mas, karna dibangunnya tanggul ini oleh CV. MAK bibir sungainya di perkecil, masuk badan sungai sekitar 2,5 sampai 3 meter,” tutup Aqmal.

Ketua DPC PWRI Kabupaten Lampung Selatan, Sior Agung Saputra S.Kom, mengatakan bahwa pihaknya akan mendampingi dan mengawal laporan tersebut. “Kami akan memastikan bahwa hak-hak warga terlindungi dan bahwa kerjaan tersebut dilakukan dengan benar,” ujarnya.

Ketua Organisasi Relawan Rahmat Mirzani Djausal, Riza Hendriyanto, sangat menyayangkan atas perihal tersebut dan meminta untuk pemerintah segera menyelesaikan permasalahan ini.

LBH-PWRI, yang diwakili oleh Yanuar Zuliansyah, mengatakan bahwa kerjaan tersebut sangat merugikan masyarakat. “Menurut Undang-undang, pekerjaan bersumber dari pemerintah harus dilakukan dengan benar dan tidak boleh merugikan masyarakat,”ujarnya.

Mereka memohon kepada gubernur baru dan Presiden Prabowo untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini. (Waluyo)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *