Jakarta, sinarlampung.co-Kontroversi syarat pencalonan dari Calon Bupati Kabupaten Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra terkait dengan ketiadaan ijazah SMA, kembali mewarnai persidangan gugatan Pilkada Pesawaran Tahun 2024. Sidang perkara nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Senin 17 Februari 2025.
Sidang gugatan PHPU Pilkada Pesawaran yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) RI, pada Senin 17 Februari 2025 itu memasuki sidang terakhir dan mengeluarkan banyak fakta bahwa Bupati terpilih Aries Sandi Darma Putra tidak memiliki ijazah SMA/Sederajat.
Bahkan dalam persidangan ada fakta bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Bupati terpilih Aries Sandi Darma Putra tidak sesuai prosedur dan cacat administrasi, hal itu dibuktikan dengan terbitnya surat bernomor 420/465/V/0.1/DP.IA/2025 yang ditanda tangani Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico tertanggal 13 Februari 2025.
Isi surat tersebut yaitu:
Saya yang bertanda tangan dibawah ini, Thomas Amirico, S.STP, M.H berdasarkan nota dinas tim verifikasi arsip ijazah ujian persamaan atas nama Aries Sandi Darma Putra tahun 1995 tanggal 12 Februari 2025, dengan ini menyatakan :
1. Bahwa tidak ditemukan dokumen apapun terkait pelaksaan ujian persamaan tahun 1995 di SMA Negeri 1 Bandar Lampung dan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
2. Bahwa Surat keterangan pengganti ijazah paket/kesetaraan nomor: 420/1801/V.01/DP.2C/2018 tanggal 19 Juli 2018 atas nama Aries Sandi Darma Putra, dinyatakan tidak sesuai prosedur dan cacat administrasi,
Ketidak sesuaian prosedur tersebut dikuatkan fakta bahwa Aries Sandi tidak memiliki rapor semester 5 yang diwajibkan seseorang untuk mengikuti ujian persamaan, dan sekolah hanya sampai kelas II di SMA Arjuna Bandar Lampung.
Sementara, di dalam surat pernyataan tanggungjawab mutlak Aries Sandi mengakui, bahwa Ia sebagai peserta didik dan lulus ujian persamaan tahun 1995 di SMAN 1 Bandar Lampung. “Ada keharusan memiliki rapor SMA tidak?” tanya Ketua Panel II Hakim Konstitusi Saldi Isra.
“Jelas pak, harus pak, wajib itu,” jawab Thomas Amirico.
Hakim Saldi Isra kemudian mencecar pihak terkait Aries Sandi Darma Putra melalui kuasa hukumnya Mario Andreansyah dengan menanyakan ada atau tidaknya rapor kelas 3 SMA Aries Sandi karena menurut pengakuan kuasa hukumnya yang bersangkutan di SMA Arjuna hanya sampai kelas II dan berpindah ke Jakarta.
Namun kuasa hukum Aries Sandi bungkam saat ditanya di Jakarta sekolah dimana. “Yang saya tanya ada tidak rapor Aries Sandi di semester V, ada atau tidak, itu saja,” tegas Saldi.
“Tidak ada,” kata Mario Andreansyah.
“Ya sudah, anda kembali ke tempat duduk. Saya minta kepada kuasa hukum, dijawab dulu pertanyaan kami baru nanti kalau anda mau menjelaskan ya jelaskan,” perintah Saldi.
Selanjutnya, hakim Saldi Isra menanyakan terkait pernah atau tidak ada kasus Disdik mengeluarkan SKPI dua kali dengan orang yang sama. Hal ini tentu berkorelasi dengan keterangan bahwa Aries Sandi diakui saksi Edi Natamenggala di sidang sebelumnya yang mengatakan Aries Sandi membuat SKPI 2 kali.
“Pak Thomas, biasanya kalau ada yang buat SKPI ada tidak yang tidak menyetorkan fhoto copy ijazahnya selain pak Aries Sandi ini,” tanyanya.
“Biasanya kalau tidak ada foto copy ijazah kami minta keterangan dari sekolahnya, yang bersangkutan hanya membawa dua itu saja, surat kehilangan dan pertanggung jawaban mutlak, tidak menyertai foto copy maupun pernyataan temannya,” ungkapnya.
“Tidak pernah kami mengeluarkan SKPI sampai dua kali ke orang yang sama,” tukas Thomas Amirico lagi.
Dalam keterangannya Thomas menuturkan bahwa tidak terdapat data perihal keikutsertaan Aries Sandi Darma Putra dalam ujian persamaan pada 1995. “Saya sudah bentuk SK tim, tidak ada datanya pak. Di sekolah kemudian di arsip kami itu kami bongkar semua, tidak ditemukan datanya,” ujar Thomas saat ditanya oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.
KPU Pesawaran Tidak Lakukan Verifikasi?
Sementara itu, KPU Kabupaten Pesawaran selaku termohon menjelaskan terkait dalil Pemohon perihal syarat pencalonan Aries yaitu ketiadaan ijazah. Dikatakan bahwa KPUD bersama Bawaslu hanya melakukan verifikasi administrasi apabila terdapat hal khusus atau keragu-raguan.
“Kita belum bisa melakukan verifikasi apabila itu tidak ada masukan dan tanggapan dari masyarakat ataupun dari Bawaslu,” ujar Fery Ikhsan selaku Ketua KPU Kabupaten Pesawaran saat ditanya oleh Hakim Konstitusio Ridwan Mansyur perihal kejadian khusus.
Fery menjelaskan bahwa ketika Aries mencalonkan diri pada 2010, 2015, dan 2019 tidak terdapat persoalan. Bahkan, pada 2024, ketika Aries mendaftar sebagai Calon Bupati tidak terdapat persoalan. Menurutnya, persoalan baru muncul ketika masuk di tahapan kampanye hingga kemudian Termohon bersama dengan Bawaslu Kabupaten Pesawaran melakukan verifikasi faktual ke Dinas Pendidikan.
“Itu bersama-sama dengan Bawaslu juga, bertemu dengan pak Zulfakar juga pada saat itu gitu kan. Nah kamudian, output daripada verifikasi tersebut Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan bahwa itu adalah sah,” ujar Fery.
Senada dengan termohon, Bawaslu Kabupaten Pesawaran yang diwakili oleh Fathunnajah menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Pesawaran telah melampirkan bukti mengenai Bawaslu Kabupaten Pesawaran sempat menanyakan pada 4 September 2024 kepada Termohon mengenai berkas pencalonan.
Saat itu, Termohon menjawab akan melakukan verifikasi faktual. Atas dasar hal tersebut, pada 5 September 2024, Termohon melakukan verifikasi faktual dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran. “Saat itu kami diterima oleh Bapak Abdullah dari Dinas Pendidikan Povinsi Lampung,” ujar Fathunnajah.
Akan tetapi Fathunnajah menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung saat itu belum bisa menjawab mengenai keberadaan berkas ijazah Aries di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Bahkan, pada 13 September 2024, Bawaslu Kabupaten Pesawaran menanyakan kembali kepada Termohon mengenai jawaban atau validasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung hanya memberikan surat yang serupa dengan bukti yang ada via Whatsapp. Sehingga, KPU mengklaim berkas Aries sah.
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Kamis 9 Januari 2025, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius) mendalilkan proses pencalonan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto (Paslon Nomor Urut 1) inkonstitusional.
Nanda-Antonius menduga adanya keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran yang meloloskan Paslon Nomor Urut 1 padahal tidak memiliki ijazah SMU/sederajat. Selain dalil mengenai ketiadaan ijazah, Calon Bupati Pesawaran Nanda Indira dinilai masih memiliki kewajiban/utang kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Pada saat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2015, dengan kewajiban sebesar Rp457 juta dan baru dibayar sejumlah Rp70 juta. Hal ini menunjukkan Calon Nomor Urut 1 masih memiliki tanggung jawab pembayaran kepada negara sejumlah Rp386 juta. Atas dasar hal tersebut, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 juga memohon kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Paslon Aries-Supriyanto. (Red)
Tinggalkan Balasan