Nikita Mirzani dan Asistennya Jadi Tersangka di Polda Metro Jaya, Kasusnya Dugaan Pemerasan ke Pengusaha Skincare hingga Uang Tutup Mulut Rp5 Miliar?

Jakarta, sinarlampung.co-Ditsiber Polda Metro Jaya dikabarkan telah menetapkan artis dan selegram Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk perawatan kulit atau skincare, Reza Gladys, pada Kamis, 20 Februari 2025. Selain Nikita Mirzani, IM, sang asisten juga terlibat dalam kasus ini dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan kabar tersebut. “Benar saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup,” tegas Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025.

Menurut Ade, Nikita Mirzani dikenakan dua pasal undang-undang ITE. Selain itu, Nikita juga dikenakan pasal terkait dugaan pemerasan dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun, dan juga dikenakan atas dua pasal terkait dugaan tindak pidana TPPU. “Jadi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini terkait dengan yang pertama dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik,” ujar Ade Ary Syam Indradi.

Polisi menyebut, ia terancam pidana paling lama 20 tahun penjara. “Sebagaimana diatur di pasal 27b ayat 2 dan juga pasal 45 ayat 10 undang-undang ITE, dengan ancaman pidananya paling lama 6 tahun. Kemudian dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur di pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.” ujar Ade Ary.

“Selanjutnya adalah dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur di pasal 3, pasal 4 undang-undang tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tambahnya.

Selain Nikita, polisi juga telah menetapkan status tersangka kepada asistennya, IM. “selain saudari NM, juga saudari IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan keduanya dijadwalkan pada hari ini, Kamis 20 Februari 2025. Namun karena ada kendala terkait pekerjaan, Nikita dan IM minta dijadwalkan ulang. Pemeriksaan Nikita dan IM akan dijadwalkan ulang pada Senin 3 Maret 2025. “Permohonan yang diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13:00 WIB,” katanya.

Asal Mula Kasus

Sebelumnya pengusaha Reza Gladys melaporkan dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 lalu, yang melibatkan tersangka Nikita Mirzani. Peristiwa pemerasan itu bermula ketika Reza Gladys yang memiliki permasalahan dengan Nikita Mirzani. Berdasarkan laporannya, Reza menyebut Nikita telah menjelekkan nama baiknya termasuk produk skincare yang diproduksinya lewat live TikTok.

Pada 13 November 2024 lalu, Reza sempat menghubungi asisten Nikita yang juga terlapor, melalui aplikasi pesan Whatsapp dengan maksud ingin bersilaturahmi dengan Nikita. Namun, terlapor malah mengancam Reza bakal speak up jika silaturahmi yang mereka lakukan tak menghasilkan uang. Terlapor juga disebut meminta uang Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut.

Reza, dalam laporan, mengaku merasa ketakutan sehingga mengirimkan Rp2 miliar pada 14 November 2024 ke sebuah rekening atas arahan terlapor. Pada 15 November 2024, ia kembali memberikan uang tunai Rp2 miliar atas arahan terlapor. Reza pun merasa sudah diperas, mengalami kerugian, hingga melapor ke polisi pada 3 Desember 2024.

Kala itu, Nikita Mirzani dan orang lainnya diduga melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Reza Gladys melaporkan NM dengan pasal pencucian uang atau TPPU. Atas laporannya, Reza Gladys juga telah menyerahkan bukti-bukti ke kepolisian. Bukti itu sesuai pasal 184 KUHP.

Laporan itu kemudian didalami Ditsiber Polda Metro Jaya dan ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Dalam tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi. Penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti berupa dua flashdisk, satu bundel bukti tangkapan layar percakapan via Whatsapp, print out bukti transfer, print out bukti transaksi, salinan lembar kuitansi pembayaran, hingga beberapa handphone.

Tanggapan Nikita Mirzani 

Nikita Mirzani juga telah diperiksa 12 jam oleh penyidik pada 6 Februari dan dicecar 58 pertanyaan. Hingga pada 20 Februari, Nikita Mirzani dikonfirmasi telah menjadi tersangka kasus pemerasan.

Mengetahui kabar dirinya menjadi tersangka, Nikita Mirzani buka suara melalui unggahan Instagram Story-nya, @nikitamirzanimawardi_172. Nikita Mirzani mengaku ngeri melihat ancaman hukuman yang akan diterimanya.

“Ya ampun ngeri banget,” terangnya.
“Hukumannya kok lebih parah daripada Helena Lim sama lakinya Sandra Dewi yang merugikan negara triliunan,” terangnya.
“Cucok amat Nikita Mirzani,” tutupnya.

Kuasa Hukum Nikita Siapkan Pembelaan

Pasca polisi mengumumkan kliennya menjadi tersangka pemerasan, pengancaman, dan TPPU yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa status tersangka bukan berarti Nikita Mirzani benar melakukan tuduhan tersebut.

Menurut Fahmi Bachmid harus ada pembuktian atas tuduhan tersebut. Pihak Nikita Mirzani akan mempersiapkan pembelaannya. “Tersangka itu bukan berarti melakukan tindak pidana. Ini perbuatan yang memerlukan penafsiran yang benar dari seorang ahli. Nggak bisa dong serta merta ditafsirkan ada perbuatan pidana,” ujar Fahmi Bachmid kepada wartawan di Jakarta Kamis 20 Februari 2025.

Soal ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, menurut Fahmi Bachmid memang begitu adanya dalam pasal yang menjerat Nikita Mirzani. “Bapak Humas hanya membacakan pasal yang disangkakan. Apakah itu benar-benar terjadi? Kan membutuhkan pembuktian,” katanya.

Fahmi Bachmid meminta bukti jelas adanya pengancaman oleh Nikita Mirzani seperti yang didalilkan oleh Reza Gladys. Seperti pada penjelasan sebelumnya, pihak Nikita Mirzani merasa dirinya yang dihubungi oleh Reza Gladys.

“Sekarang tafsirnya, bagaimana orang melakukan pemerasan? Sementara Nikita yang dihubungi duluan. Itu aneh, yang memulai komunikasi duluan kan pelapor kepada Mail (asisten Nikita Mirzani),” ungkapnya.

Fahmi Bachmid membantah kliennya melakukan pemerasan. Pihaknya mengaku mempunyai bukti Nikita Mirzani me-review produk Reza Gladys, termasuk bukti komunikasi yang terjadi dengan Mail, asisten Nikita Mirzani.

“Saya pastikan, nggak ada pemerasan. Kalau menurut saya, sebagai kuasa hukum, tidak ada pemerasan, yang ada permintaan bantuan, Nikita diminta me-review yang baik-baik. Setelah itu dikontrak, kontraknya akan dibayar lagi, (Mail) suruh ingatkan pihak Reza Gladys. Itu ada semua percakapannya dengan Ismail Marzuki alias Mail. Saya minta kepada polisi, ini betul-betul tegak luruslah, polisi, penyidik. Jangan main-main dalam kasus ini. Ini menyangkut reputasi kepolisian juga soalnya karena kasus ini dosoroti masyarakat,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *