Jadi Terlapor Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda dr Reny Indrayani Segera Diperiksa Polisi?

Lampung Selatan, sinarlampung.co-Direktur Rumah Sakit Bob Bazar, Kalianda, dokter Reny Indrayani, dilaporkan ke Polisi terkait dugaan melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan melanggar Undang undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan dilayangkan Pimpinan perusahaan PT Tiga Pena Multimedia Khairil Adha ke Polres Lampung Selatan, Sabtu 8 Februari 2025.

Baca: Banyak Proyek RSUD Bob Bazzar Tahun anggaran 2024 Bermasalah, PPK dan PPTK Milih Bungkam?

Baca: Paket Proyek Pengadaan Peralatan Kantor RSUD Bob Bazar Sarat KKN, Rekanan Adik Kandung Direktur Rumah Sakit dr Renny Indrayani Membantah

Khairil Adha didampingi kuasa hukum mengadukan dokter Reny Indrayani ke polisi karena tidak terima atas pernyataan direktur Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda yang menuduh dirinya sebagai dalang kericuhan di parkiran rumah sakit beberapa hari lalu.

Dalam rekaman CCTV terjadi pengeroyokan pengelola parkir oleh beberapa orang. Korban coba menghindar dengan terus mundur, namun terus dikejar. Satu orang lagi berusaha melerai tetapi balik menjadi sasaran pengeroyokan. Khairil Adha menyebut tuduhan dalang kericuhan merupakan fitnah, pencemaran nama baik serta pelanggaran UUU ITE karena dimuat sejumlah media online dan elektronik.

Kuasa hukum Khairil Adha, Agie Rinaldy Marzuli, mengatakan pelaporan ke polisi dilandasi dugaan dokter Reny Indrayani melakukan tindakan melawan hukum. Tuduhan direktur Rumah Sakit Bob Bazar tersebut merugikan kliennya terutama potensi hilangnya kepercayaan publik dan kolega bisnis.

Laporan ke polisi disertai bukti-bukti cukup dan jelas untuk menjerat terlapor dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang ITE. Dan perkembangan laporan itu, Polisi telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Perkembangan kasus itu dikuatakan adanya surat panggilan yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia. Dalam surat itu, dituliskan bahwa kesaksian yang dimaksud adalah bagian dari langkah penyelidikan atas dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Hal itu merujuk berdasarkan Pasal 27 A Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Deputy Director PT Tiga Pena Indonesia, Doni Armadi menegaskan, pihaknya meyerahkan semua proses hukum atas tindakan pencemaran nama baik yang dialami pimpinan tertinggi di perusahaanya, kepada Polres Lampung Selatan.

Ia berkeyakinan, aparat kepolisian memiliki sumber daya yang ahli dibidang kerjanya, sehingga proses hukum akan berjalan sesuai dengan amanat konstitusional. “Kita serahkan semua prosesnya kepada pihak berwajib dalam hal ini Polres Lampung Selatan. Biar semua klir” Kata dia, Selasa 18 Februari 2025.

Doni menyayangkan, perbuatan yang menyerang kehornatan dan nama baik pimpinan perusahaan yang dilakukan oleh seorang direktur RSUD Bob Bazar Kalianda. Karena seharusnya seorang pejabat dengan kerja pelayanan publik memiliki personalia caracter yang lentur dan friendly.

Sehingga dapat menerima kritikan, saran dan masukan demi kualitas pelayanan yang maksimal. “Atas kasus itu yang bersangkutan tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Agar maasyarakat dapat benar-benar merasakan proses hukum yang tegak lurus pada keadilan,” katanya.

Tuduhan dr Reny Indrayani

Sebelumnya, kepada wartawan Direktur RSUD dr Bob Bazar Kalianda, dr Reny Indrayani, menuduh CEO PT. Tiga Pena Multimedia (TPM) Khairil Adha sebagai dalang dari kericuhan yang terjadi di rumah sakit. Kericuhan itu terjadi di pintu gerbang RSUD Bob Bazar pada Kamis 6 Februari 2025 siang.

Tuduhan itu disampaikan Reny saat dikonfirmasi Tiga Pena Indonesia mengenai keributan yang terjadi antara masyarakat yang menjadi juru parkir di rumah sakit dengan pihak vendor baru. Da Reny menyimpulkan bahwa biang kerusuhan yang terjadi itu didalangi Khairil Adha.

“Bukannya sudah tahu siapa dalangnya. Sehari sebelumnya, hari Rabu siang kemarin dia sudah ngancam-ngancam saya kok. Ya, orang di Kedaton lah mas,” kata Reny kepada Tiga Pena Indonesia melalui pesan Whatsapp.

Menurut Reny, kasus tersebut sudah dilaporkan ke polisi. Bahkan, Reny menyebut bahwa Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin telah bersedia untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. “Sudah dilaporkan ke polisi bahkan kapolres sudah bilang ke saya untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.

Wartawan mencoba memperjelas maksud dari pernyataan dalang oleh Direktur itu, “Tanya saja sama CEO Tiga Pena. Banyak saksi nya dan bukti CCTV sudah disertakan ke polisi. Iya mas jelas-jelas yang maju dia kok,” kata Reny yang menyimpulkan bahwa dalang dari keributan tersebut adalah CEO TPM Khairil Adha. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *