Emak-emak di Sukaraja Simpan Sabu dan Pil Ektasi

Bandar Lampung, sinarlampung.co – Seorang ibu rumah tangga di Kota Bandar Lampung ditangkap pihak berwajib lantaran diduga menyimpan narkotika jenis sabu seberat 152,38 gram di rumahnya. Tak hanya sabu, wanita berinisial YW (52), Warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung ini juga menyimpan pil ektasi sebanyak 90 butir.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Made Indra Wijaya mengatakan YW ditangkap di rumahnya Jalan Ikan Kacangan, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam kasus ini YW brtindak sebagai pengedar bersama rekannya NA yang saat ini berstatus buron. “Pelaku YW bersama NA mengedarkan sabu dan pil ektasi. Untuk NA kita masih melakukan pengejaran,” ujar Made, Kamis, 20 Februari 2025.

Menurut Made, pengedaran narkoba oleh kedua pelaku yakni menjual barang haram tersebut dengan cara bertemu langsung dengan pembelinya. Khusus YW, dia berperan menyimpan sabu dan pil ektasi. Namun terkadang ikut mengedarkannya atas perintah NA.

Kepada Polisi, YW ratusan gram sabu tersebut baru tiga hari dititipkan oleh NA. Namun setelah didalami pelaku menerima upah sebesar 20 sampai 30 ribu. Pelaku juga positif menggunakan sabu.

Dalam penangkapan tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa, 6 bungkus plastik sabu seberat 152,38 gram, 90 butir pil ektasi, 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik pack klip. “Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahunn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” jelasnya. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *