Bengkulu, sinarlampung.co – Sehari usai dilantik, Gubernur Bengkulu 2025-2030 Helmi Hasan menelurkan gebrakan perdana, realisasi janji kampanye Pilkada 2024, yakni membebaskan retribusi ambulans dan kereta jenazah bagi warga, dan melarang SMA/SMK Negeri serta SLB lingkup Pemprov Bengkulu menahan ijazah siswanya, Jumat, 21 Februari 2025.
Kebijakan pertama tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu SK.E.123.BAPENDA.Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Jasa Umum Layanan Kesehatan Khusus Mobil Ambulans dan Kereta Jenazah Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Khusus Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Yunus dan Rumah Sakit Kesehatan Jiwa (RSKJ) Soeprapto milik Pemprov Setempat.
Gubernur Bengkulu ke-14 ini dalam diktum menimbangnya menyebut bahwa keputusan itu pelaksanaan Program Unggulan Gubernur Bengkulu Bantu Rakyat Bidang Kesehatan.
Helmi, 45 tahun, gubernur latar politisi Partai Amanat Nasional (PAN), kini Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu, kelahiran Desa Pisang, Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, 29 November 1979, mantan anggota DPRD Kota Bengkulu 2004–2009 dan DPRD Provinsi Bengkulu 2009–2013, dua periode Walikota Bengkulu 2013—2013, adik mantan Menteri Kehutanan 2009–2014, Ketua MPR 2014–2019, Ketua Umum PAN sejak 2015 kini juga Menko Pangan, Zulkifli Hasan.
Helmi memutuskan, pembebasan pungutan retribusi dimaksud tidak mengurangi jenis dan bentuk layanan khusus itu. Dan segala biaya yang timbul akibat keputusan, dibebankan pada APBD Provinsi Bengkulu. Diintip, APBD 2025 provinsi kelahiran Ibu Negara pertama, penjahit bendera kebangsaan merah putih, Fatmawati Soekarno ini, Rp2,9 triliun.
Berikut, Helmi menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 900/010/Dikbud.Tahun 2025 tentang Larangan Menahan Ijazah Pada Satuan Pendidikan SMA Negeri, SMK Negeri, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Lingkungan Pemprov Bengkulu.
Menimbangnya idem beda bidang, instruksi ini pelaksanaan Program Unggulan Gubernur Bengkulu Bantu Rakyat Bidang Pendidikan. Dan, mendukung perluasan kesempatan memperoleh layanan pendidikan yang bermutu bagi siswa SMA/SMKN dan Satuan Pendidikan Khusus (SLB) yurisdiksi Pemprov.
Instruksi tertuju Kadisdikbudprov dan seluruh Kepsek SMAN, SMKN, SLBN ini melarang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.
“Kedua, tidak melarang siswa-siswi untuk mengikuti Asesmen Sumatif Tengah Semester, Akhir Semester, Sumatif Tengah Semester 6, dan Ujian Kompetensi Keahlian dengan alasan apapun. Ketiga, tidak menjual buku mata pelajaran dan buku LKS (Latihan Keterampilan Siswa),” instruksi Helmi, poin keempat Kadisdikbudprov diminta lakukan monitoring dan evaluasi dan melaporkannya kepadanya melalui Sekdaprov Bengkulu.
Dua gebrakan Helmi ini disampaikan pula Wagub Mian dalam penggalan pemaparan rumusan konsep pembangunan daerah saat pidato perdana di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat.
Setali tiga uang pimpinan DPRD, DPP PAN melalui media sosialnya turut mengapresiasi gebrakan. “Tepati janji kampanye. Gubernur Bengkulu, Saudaraku Helmi Hasan segera menetapkan beberapa kebijakan pro-rakyat, sehari setelah pelantikannya. Penanggungan biaya ambulans melalui APBD, larangan penahanan ijazah, serta pembebasan biaya pembelian LKS dan buku mata pelajaran bagi siswa merupakan realisasi program Bantu Rakyat,” tulis unggahan DPP PAN, Sabtu.
Helmi sendiri, bagian dari total 52 kader PAN berstatus kepala daerah dan wakil kepala daerah produk Pilkada Serentak 2024, terdiri dari 3 gubernur, 1 wakil gubernur, 20 bupati, 15 wakil bupati, 5 walikota, 7 wakil walikota; dan semua ikut Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang, Jawa Tengah, 21-28 Februari 2025.
Saat walikota, Helmi Hasan juga punya program populis yang tuai animo warga, meminjam-pakaikan gratis mobil dinasnya bagi kebutuhan warga yang hajatan di tiap akhir pekan. (*)
Tinggalkan Balasan