Polisi Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni

Bandar Lampung, sinarlampung.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 23 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 22 Februari 2025.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran narkotika antarprovinsi yang akan melintas di pelabuhan Bakauheni.

“Kami menerima informasi tentang adanya kendaraan yang diduga membawa narkotika. Setelah penggalian lebih dalam, kami bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan penyekatan,” ujarnya pada Selasa, 25 Februari 2025.

Pada 22 Februari 2025, petugas mendapati sebuah mobil Mitsubishi Pajero berpelat nomor A 1044 SN yang melintas di ruas Tol Kalianda-Bakauheni. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan, dan petugas menemukan seorang pria berinisial MS (39), warga Jawa Timur, yang berperan sebagai pengemudi.

“Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam ban serep kendaraan. Ban tersebut dalam keadaan kempes, terdapat bekas sobekan yang kemudian dilem. Pelaku mencoba mengelabui petugas, namun kami berhasil mengamankannya,” jelas Irfan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 22 bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh Cina dengan berat total 23 kilogram.

Selain pengamanan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, dan sabu 23 kilogram. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *