Nikita Mirzani Absen Diperiksa sebagai Tersangka Polda Metro Jaya Layangkan Panggilan Kedua

Jakarta, sinarlampung.co-Nikita Mirzani (NM) dan asistennya, pria berinisial IM, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, batal menjalani pemeriksaan pemeriksaan tersangka, pada Kamis 20 Februari 2025 lalu. Melalui kuasa hukumnya, Nikita dan asistenya meminta penundaan pemeriksaan, dengan alasan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan. Nikita Mirzani dan asisten menyatakan siap diperiksa pada Senin, 3 Maret 2025.

Baca: Nikita Mirzani dan Asistennya Jadi Tersangka di Polda Metro Jaya, Kasusnya Dugaan Pemerasan ke Pengusaha Skincare hingga Uang Tutup Mulut Rp5 Miliar?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa benar Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, IM, pada hari ini, Kamis 20 Februari 2025, dan keduanya absen pemeriksaan.

“Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025. Alasan penundaan kedua tersangka masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis 20 Febrauri 2025.

Menurut Ade, Nikita Mirzani dan asisten melalui pengacaranya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Mereka meminta pemeriksaan dijadwalkan pada 3 Maret 2025. “Permohonan yang diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB,” ujar Ade Ary.

Selanjutnya, kata Ade Ary, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua pada pekan depan. “Penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Saudari NM dan Saudara IM di minggu depan,” lanjutnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka. “Benar, Saudari NM, dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Ade Ary.

Ade Ary mengatakan Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Nikita Mirzani dan asistennya juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” ujar Kabid Humas. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *