Dirnarkoba Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Kombes Irfan didampingi Kabidhumas Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengatakan pil ekstasi dalam kemasan kapsul adalah termasuk modus baru.
“Kita amankan sembilan tersangka, termasuk tiga diantaranya oknum mahasiswa. Dari para tersangka selain kapsul yang berisi pil ekstasi juga diamankan 3.013 pil ekstasi warna kuning dan 508 gram sabu dalam kemasan besar dan paket kecil, ” Kata Irfan, saat ekspose di ruang Direktorat Narkoba Polda Lampung.
Irfan menjelaskan, para tersangka yang diamankan adalah inisial RP ( 29) warga Kemiling, AR (22) mahasiswa, warga Enggal, JH (42) warga Enggal, YD (24) mahasiswa warga Tanjungkarang Timur, dan OK (22) mahasiswa, wraga Palapa, Bandar Lampung.
Kemudian ditangkap DN (34) warga Tanjungkarang Timur, LW ( 34) Ibu rumah tangga, warga Langkapura, PW ( 43) warga Kedaton dan terakhir NH (36) IRT warga asal Jambi. “Awalnya petugas menangkap seorang mahasiswa pengecer sabu inisial AR. Dari hasil pengembangan ternyata sabu dan pil ekstasi berada di salah satu rumah yang dikontrak pelaku DN, ” Ujarnya.
Irfan menyebut, hasil tes urine kepada para pelaku seluruhnya mengandung narkoba. Pengakuan para tersangka bahwa pil ekstasi yang dimasukkan kedalam kapsul mereka konsumsi sendiri. “Namun kami masih melakukan penyelidikan apakah kapsul berisi pil ekstasi ini sudah diedarkan,” Ujarnya.
Selain barang bukti pil ekstasi 3.013 butir, sabu 508, petugaa juga mengamankan satu unit R 4 Honda City warna hitam, satu buah alat hisab sabu dan 15 buah HP. Nilai ekonomis dari jumlah barang bukti mencapai Rp1.411.900.000 dengan menyelamatkan sekitar 5.045 jiwa dari penggunaan narkoba.
“Para pelaku dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal yang disangkakan nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati,” Katanya.
24 Kg Sabu
Sebelumnya Polda Lampung juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu di Pelabuhan Bakauheni. Sabu disimpan dalam Ban serep kendaraan Mitsubishi Pajero Sport putih dengan nomor polisi A-1044-SN, Rabu 26 Februari 2025.
Saat penggeledahan di pelabuhan, petugas mencurigai ban serep mobil tersebut yang tampak memiliki sayatan. Ban itu kemudian dibawa ke bengkel untuk dibongkar, dan ditemukan total 22 paket sabu. Petugas MS (39), warga Jawa Timur, serta barang bukti sebanyak 24 kilogram sabu.
Pengungkapan kasus Sabtu (22/2/2025) itu setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya rencana penyelundupan narkoba melalui jalur darat.
“Selain di ban serep, tim juga menemukan sabu yang disimpan di balik body tutup mesin. Pelaku menyelipkan satu plastik besar berisi 1 kilogram sabu di sana,”ujar Polda Lampung. (Red)
Tinggalkan Balasan