Jakarta, sinarlampung.co-Kapolres Ngada, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditangkap Tim Propam Mabes Polri, karena kasus Narkoba dan asusila. AKBP Fajar Widyadharma ditangkap di sebuah hotel kawasan Kupang, NTT pada Kamis 20 Februari 2025.
Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga membenarkan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap Propam Mabes Polri karena dugaan narkoba dan Asusil. “Iya, Mabes Polri yang mengamankan,” kata Daniel di Mapolda NTT, Senin 3 Maret 2025.
Menurut Daniel, Kapolres Ngada diamankan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri. “Diperiksa di Mabes Polri, kita belum, nanti hasil putusan Mabes Polri lah, nanti kita cek,” ujarnya.
Sebelumnya, ramai kabar Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap di salah satu hotel di Kota Kupang, karena dugaan penyalahgunaan narkoba dan asusila. Usai diamankan Kapolres Ngada langsung digelandang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan kabar bahwa Fajar telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Selain tersangkut kasus narkoba, Fajar juga diduga terlibat dalam tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Namun dirinya mengaku belum mendapat informasi detail tentang kronologis penangkapan dan hasil pemeriksaan di Mabes Polri.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sekaligus Ketua Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Budi Gunawan mengatakan penanganan kasus narkoba dan pelecehan seksual anak di bawah umur yang melibatkan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma diawasi langsung oleh Kompolnas. “Terkait dengan yang kasus Ngada, jadi silakan kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana,” kata Budi Gunawan alias BG di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Senin 3 Maret 2025.
Selaku Menko polkam, Budi Gunawan memastikan seluruh oknum yang terlibat kasus pidana maupun narkoba akan dihukum lebih berat dibandingkan masyarakat umum. “Justru oknum terlibat sanksi hukum lebih berat karena di samping pengenaan hukum pidana narkoba, terkena hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing entah itu oknum Polri dan TNI,” kata BG.
BG juga memastikan proses penyelidikan dan penyidikan akan berjalan secara adil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Alumni SMA Taruna Angkatan 9, Akpol 2004
Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja adalah seorang perwira menengah di Kepolisian Republik Indonesia. Pria berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) ini tengah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tidak banyak informasi terkait latar belakang AKBP Fajar. Namun, sejumlah informasi terkait kegiatan kepolisian AKBP Fajar dibagikan melalui media sosial X SMA Taruna Nusantara @SMATN. Berdasarkan sejumlah unggahan akun tersebut, Fajar diketahui merupakan alumni SMA Taruna Nusantara angkatan ke-9, yang lulus sekitar tahun 2001.
Melansir dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fajar tercatat pernah menduduki sejumlah posisi strategis di kepolisian. Karier Fajar meningkat saat dia dipercaya menjadi Kepala Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat pada 2019.
Tiga tahun di Jawa Barat, Fajar dimutasi ke Polda Nusa Tenggara Timur sebagai Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Sumba Timur pada 2022. Dua tahun kemudian, dia dimutasi untuk menjabat sebagai Kapolres Ngada di Flores, NTT, Juli 2024.
Saat menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Fajar memiliki harta kekayaan senilai Rp127.299.958 atau Rp127 juta. Hartanya ini terdiri dari sebuah mobil Honda CRV tahun 2008 senilai Rp100 juta dan harta berupa kas dan setara kas sebesar Rp27.299.958 atau Rp 27 juta.
Ketika menjadi Kapolres Sumba Timur pada 2022, hartanya berkurang dan hanya tersisa Rp103 juta, yang terdiri dari mobil CRV senilai Rp90 juta dan harta kas dan setara kas sebesar Rp13 juta. Setahun kemudian, harta Fajar menurun drastis dan hanya menyisakan harta berupa kas dan setara kas senilai Rp14 juta, tanpa mobil.
Kasus penangkapan ini diduga berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkoba dan tindak asusila yang melibatkan Kapolres Ngada. Namun, hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait jenis narkoba yang digunakan atau kronologi dugaan tindakan asusila yang dilakukan.
Divisi Propam Mabes Polri menyebutkan pihaknya memiliki kewenangan untuk menangani langsung kasus yang melibatkan perwira menengah yang menduduki jabatan strategis dalam institusi kepolisian. Kepolisian menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran yang mencederai integritas dan profesionalisme Polri akan ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Red)
Tinggalkan Balasan